Kalteng Today – Buntok, – Jajaran Satnarkoba Polres Barito Selatan (Barsel) kembali berhasil mengamankan seorang pria diduga Bandar Narkoba bersama barang bukti 25.99 gram sabu.
Pelaku berinisial FR (42) merupakan warga Jalan A. Yani kilometer 4.5, RT. 24 Kelurahan Karang Mekar, Kecamatan Banjar Timur, Kabupaten Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Kapolres Barsel, AKBP Agung Tri Widiantoro, S.I.K melalui Kasat Narkoba Iptu Sanip mengatakan, pihaknya telah mengamankan FR di sebuah bengkel sepeda motor yang berada di Jalan Soekarno Hatta, Desa Mangaris, Kecamatan Dusun Selatan, pada Kamis (4/3) yang lalu.
“FR kami amankan sekitar pukul 07.30 WIB kamis lalu, setelah menindaklanjuti informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa ada seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan,” ucap Iptu Sanip kepada kaltengtoday, Sabtu (6/3/2021).
Ia mengatakan, pelaku tidak dapat berkutik saat dilakukan penangkapan dan pengeledahan. Dimana ditemukan barang bukti (Barbuk) berupa sabu seberat 25.99 gram.
Untuk mengelabui petugas, barbuk sabu disimpan didalam kantong jaket yang dibungkus dalam plastik kacang dua kelinci dan dililit dengan lakban berwarna hitam.
“Berdasarkan hasil interogasi kami, pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut miliknya yang dibawa dari Banjarmasin, dan rencananya akan dijual di wilayah Barsel,” terangnya.
Baca Juga :Â Gunakan Sabu, Tiga Warga Buntok Diringkus Polisi
Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan ke Mapolres Barsel guna penindakan lebih lanjut, yaitu 5 paket sabu seberat 25.99 gram, 1 lembar plastik klip bening, 1 bungkus kacang dua kelinci, 1 potongan lakban warna hitam, dan 1 unit sepeda motor Honda vario.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, pelaku dibidik pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. [Red]
Discussion about this post