kaltengtoday.com, Sampit – Sat Narkoba Polres Kotim mengamankan seorang wanita tomboy bernisial DW (38) atas kepemilikan obat Carnophen alias Zenit. Pelaku diamankan pada Senin, 6 Desember 2021 sekitar pukul 15.00 WIB. Pelaku diamankan di Jalan Sari Gading Rt. 052 Rw. 006 kelurahan Baamang tengah Kecamatan Baamang kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Narkoba AKP Syaifullah mengungkapkan, barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1.000 (seribu) butir obat warna putih diduga jenis carnophen,1 (satu) lembar plastik warna hitam, 1 (satu) buah handphone Merk Oppo warna silver, 1 (satu) unit sepeda motor Merk Scopy warna abu-abu tanpa nomor polisi. Jelasnya, Selasa (7/12).
Penangkapan pelaku berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas pelaku ini. Seluruh barang tersebut adalah milik pelaku sendiri. “Barang bukti dan pelaku diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut,”ungkapnya.
Baca Juga : 3 Jam, Satresnarkoba Polres Kotim Ringkus 3 Orang diduga Pengedar Sabu
Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 197 Undang-undang RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 53 ayat (1) Ke- 1 KUH Pidana atau Pasal 196 Undang-undang RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 53 ayat (1) Ke- 1 KUH Pidana.
Baca Juga : Polres Kotim Amankan 25,39 Gram Sabu Dari 3 Warga
Berdasarkan hasil gelar perkara sementara menggunakan UU kesehatan dulu. Ancaman hukuman 15 tahun. Kemudian obat tersebut dikirim ke Balai POM Palangka Raya, jika terbukti ada kandungan turunan Narkotika akan ditambah ke UU Narkotika. Tutupnya. [Red]
Discussion about this post