Kaltengtoday.com, Sampit – Warga Kota Besi berinisial RW, diamankan Polsek Kota Besi lantaran memiliki Narkoba jenis sabu. Pelaku diamankan di kediamannya di Jalan Pangeran Diponegoro Kelurahan Kota Besi Hulu, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur pada Sabtu, 20 Agustus 2022.
Baca juga : Polres Kotim Ungkap 100 Kasus Narkotika
Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kapolsek Kota Besi Ipda Kosean Afandi membenarkan penangkapan terhadap pria berusia 28 tahun tersebut.
“Penangkapan terhadap pria asal Kota Besi ini atas informasi masyarakat setempat. Kemudian anggotanya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku,” ujarnya, Minggu (21/8/2022).
Adapun barang bukti yang diamankan polisi yakni 2 bungkus plastik klip satu diantaranya dengan berat 0,51 gram dan 3,99 gram serta uang tunai sebesar Rp1,6 juta yang diduga hasil penjualan dari barang tersebut.
Baca juga : Gawat! Kotim Masuk Zona Merah Peredaran Narkoba
“Seluruh barang bukti yang berhasil diamankan itu, semuanya diakui oleh pelaku,” tegasnya.
Kini pelaku sudah kita amankan guna lidik lebih lanjut lagi. “Pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.[Red]
Discussion about this post