kaltengtoday.com – SAMPIT – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Pos Sampit pada Selasa malam, (7/4) menerima penyerahan Ular Sanca Kembang dari Polres Kotim. Bahkan jumlahnya mencapai 30 ekor yang dibuat di dalam 10 karung. Meski bukan termasuk jenis satwa yang dilindungi, perdagangan Ular Sanca Kembang harus mengikuti aturan yang berlaku yakni PP Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar.
Komandan BKSDA Pos Sampit Muriansyah mengatakan bahwa sudah jelas aturan tersebut mengatakan bahwa jenis ular ini meski tidak termasuk jenis satwa yang dilindungi. Namun harus memiliki ijin pengumpul/ijin edar atau penangkaran. “Terkait ular yang berada di tepi jalan, ini masih macam-macam perkiraan. Apakah sengaja dibuang atau ada yang akan mengambilnya,”jelasnya kepada Kaltengtoday, Kamis (9/4).
Ular Sanca Kembang ini nama latinnya adalah Malayopython reticulates. “Sekali lagi hal ini harus menjadi perhatian terutama yang melakukan jual beli Ular. “Kami juga akan mengawasi segala aktivitas yang mengumpul ular atau pun yang tidak memiliki ijinnya. Bahkan kami tidak segan-segan untuk menyita jika tidak ada ijinnya,”tegasnya.
Dirinya berharap masyarakat Kotim agar bisa memahami dan mentaati aturan yang berlaku ini. Apalagi BKSDA Pos Sampit juga kerap berkunjung atau memantau perkembangan siapa saja yang memiliki penangkat ular tersebut. “Hal ini kami lakukan sebagai upaya untuk mengetahui data dan juga dapat terus memantau perkembangan terkini siapa saja yang melakukan aktivitas jual beli hewan tersebut,”pungkasnya. [Red]
Discussion about this post