kaltengtoday.com, – Sampit, – Team UKL KRYD Polres Kotim selain melaksanakan Patroli Cipkon Harkamtibmas juga fokus pada kegiatan patroli pendisiplinan penerapan prokes pada kegiatan masyarakat Sampit. Salah satu kegiatannya kali ini adalah bersama-sama dengan Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Kotim, melakukan pengawasan dan pengecekan pelaksanaan prokes kegiatan masyarakat terutama pada pelaku usaha.
Adapun yang menjadi acuan atau dasar dari kegiatan ini adalah Peraturan Daerah Kabupaten Kotim Nomor 3 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan yang mengatur tetang Pelaksanaan Disiplin Protokol Kesehatan baik bagi perorangan maupun pelaku usaha.
Petugas juga menyampaikan terkait masalah sanksi, baik sanksi paling ringan hingga yang terberat bagi pelanggarnya, dimana tujuannya agar masyarakat dapat beraktifitas secara aman dan tidak membahayakan keamanan atau kesehatan orang lain.
Baca juga : Angka Kasus COVID-19 Menurun, Prokes Harus Tetap Diperhatikan
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin menerangkan bahwa saat ini tim UKL Polres Kotim bersama dengan Satgas Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Kotim, melakukan pengawasan penerapan Prokes Covid-19 pada strong point kegiatan masyarakat. Jelasnya, Rabu (29/9).
Baca juga : Polda Kalteng Gelar Vaksin, Bupati Sebagai Upaya Dukung Gumas Merdeka dari Covid-19
“Kami mengharapkan kepada seluruh lapisan masyarakat dan pelaku usaha bisa patuh serta tidak abai dengan disiplin prokes, hal ini dilakukan sebagai upaya melindungi diri dan orang lain sekitar kita, agar sama-sama terlindungi dari resiko penyebaran Covid-19,”tandasnya. [Red]
Discussion about this post