Kalteng Today – Palangka Raya, – Memasuki bulan suci Ramadhan tahun 2021 ditengah pandemi yang saat ini masih berlangsung, Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Satgas Covid-19 menyampaikan bahwa pelaksanaan Sholat Tarawih boleh dilaksanakan di masjid-masjid dan mushola namun dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat dan sudah melalui asistensi.
Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani mengatakan tempat pelaksanaan Sholat Tarawih ini hanya diperbolehkan 50% dari jumlah Kapasitan tempat ibadah tersebut.

Selain itu, Setiap Masjid dan Mushola diwajibkan membentuk Satgas Mandiri dalam penerapan Protokol kesehatan dan menyeleksi secara ketat siapa saja jema’ah yang boleh masuk untuk beribadah.
“Ini dilakukan untuk menghindari orang luar yang tidak dikenal di lingkungan tempat ibadah tersebut seperti masuknya orang pendatang, aturan ini bukan untuk melarang orang untuk beribadah tetapi untuk menghindari penyebaran Covid-19” kata Emi saat diwawancarai, Senin (12/4/2021).
Baca Juga :Â Dewan Minta Pantau Ketersediaan Sembako Selama Ramadhan
Emi menegaskan, bagi warga pendatang yang tidak dikenal dilingkungan tempat ibadah tersebut, silahkan melaksanakan ibdah di rumah saja.
“Untuk panitia Masjid dan Mushola yang menggelar ibadah sholat Taraweh harus melaporkan terlebih dahulu ke Satgas Kecamatan agar dilakuka asistensi” tandasnya. [Red]
Discussion about this post