Kaltengtoday.com, Kuala Pembuang – Mesin perkebunan kelapa sawit bisa terus berputar, truk bisa terus keluar-masuk, dan aktivitas perkebunan tetap berjalan. Namun, ada satu hal yang hingga kini rupanya belum menemukan jalan keluar realisasi tuntuntan kebun plasma 20 persen dari warga 4 Desa di Kabupaten Seruyan.
Sabtu (5/9/2026), ribuan warga dari Desa Bangkal, Hanau, Rungau Raya dan Selunuk, Kabupaten Seruyan, memadati kawasan depan PT Binasawit Abadi Pratama (BAP). Di bawah terik matahari, mereka datang membawa tuntutan yang sebenarnya sederhana, tetapi hingga kini belum memperoleh kepastian yaitu kapan kebun plasma 20 persen benar-benar direalisasikan ?
Pertanyaan itu bukan muncul kemarin sore, Pada 3 September lalu, masyarakat telah duduk bersama pemerintah daerah dan manajemen perusahaan. Meja tersedia, kursi tersedia, pembicaraan pun sudah dilakukan halaman kantor Bupati
Kabupaten Seruyan, Ahmad Selanorwanda, namun kesepakatan belum juga tumbuh, yang justru tumbuh adalah agenda pertemuan berikutnya.
Pada 5 September, warga kembali datang dalam jumlah besar, bukan membawa batu dan bukan pula mencari keributan. mereka datang membawa tuntutan yang sama sejak awal 20 persen plasma.
Ketua Pengawas Koperasi Saking Banyi Bangkal, Sapriyadi, menilai aksi tersebut menghasilkan perkembangan positif setelah adanya kesepakatan untuk mempertemukan masyarakat dengan pemilik perusahaan atau pihak yang memiliki kewenangan mengambil keputusan.
“Hari ini aksi berjalan damai dan tidak ada insiden. Kapolres memfasilitasi masyarakat empat desa untuk bertemu dengan pihak perusahaan terkait tuntutan plasma 20 persen,” ujarnya.
Menurut Sapriyadi, tuntutan plasma yang diperjuangkan warga berangkat dari kewajiban perusahaan sebagaimana tercantum dalam izin usaha perkebunan yang terbit pada 2013 dan 2015.
Ia menyebut PT BAP memiliki kewajiban menyediakan kebun plasma sebesar 20 persen dari lahan inti sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, masyarakat memiliki posisi yang tegas mengenai bentuk plasma yang mereka perjuangkan. Sapriyadi mengatakan warga menginginkan plasma dalam bentuk lahan, bukan melalui skema Kredit Usaha Perkebunan (KUP).
Menurutnya, pola KUP dinilai tidak mampu mengakomodasi seluruh warga yang berhak menerima manfaat.
Baca Juga : Ujian Pemkab Seruyan Menjelang Tenggat 5 September Tuntutan Plasma Warga 4 Desa
“Harapan kami jelas, plasma 20 persen dalam bentuk lahan dan berada di dalam areal inti. Itu yang diperjuangkan masyarakat sejak awal,” tegasnya.
Dasar tuntutan tersebut sebelumnya juga dikaitkan dengan SK Bupati Seruyan Nomor 297 Tahun 2013 dan SK Bupati Seruyan Nomor 188.45/192/2015 yang memuat ketentuan pembangunan kebun plasma bagi masyarakat sebesar 20 persen dari luas areal IUP.
Kalimatnya sederhana, tetapi perjalanan menuju jawabannya tampaknya tidak sesederhana kalimat tersebut. Masyarakat berkata, “Kami meminta kebun,” sementara pembahasan terus berputar pada bagaimana kebun itu akan dibicarakan atau diberikan.
Di titik ini, satire paling pahit justru muncul dengan sendirinya yang belum juga berbuah bukan perkebunannya, melainkan kepastiannya.
Dari “Pemda Adalah Orang Tua” Hingga Pertanyaan tentang Kepastian
Kepercayaan terhadap pemerintah juga menjadi bagian dari dinamika perjuangan masyarakat. Ketua Koperasi Selunuk Maju Bersama, Kamarudin, dalam bahan pemberitaan sebelumnya pernah menyampaikan kalimat yang sederhana namun sarat makna:
“Pemda adalah bapak kami, orang tua kami.”
Pernyataan itu menunjukkan bahwa masyarakat masih menempatkan pemerintah sebagai pihak yang diharapkan mampu menjadi penghubung sekaligus mencari jalan keluar dalam persoalan tersebut.
Namun kepercayaan tentu memiliki batas. Semakin panjang sebuah persoalan berjalan, semakin besar pula kebutuhan masyarakat terhadap hasil yang konkret.
Karena itu, ketika warga kembali memilih menahan diri pada 5 September dan menyerahkan penyelesaian kepada meja dialog, sebenarnya mereka sedang memberikan ruang kepercayaan sekali lagi.
Pertanyaannya kemudian bukan lagi apakah masyarakat mau berdialog, namun pertanyaannya adalah apakah dialog tersebut mampu menghasilkan keputusan.













Discussion about this post