Kaltengtoday.com, Kuala Pembuang – Mesin perkebunan kelapa sawit bisa terus berputar, truk bisa terus keluar-masuk, dan aktivitas perkebunan tetap berjalan. Namun, ada satu hal yang hingga kini rupanya belum menemukan jalan keluar realisasi tuntuntan kebun plasma 20 persen dari warga 4 Desa di Kabupaten Seruyan.
Sabtu (5/9/2026), ribuan warga dari Desa Bangkal, Hanau, Rungau Raya dan Selunuk, Kabupaten Seruyan, memadati kawasan depan PT Binasawit Abadi Pratama (BAP). Di bawah terik matahari, mereka datang membawa tuntutan yang sebenarnya sederhana, tetapi hingga kini belum memperoleh kepastian yaitu kapan kebun plasma 20 persen benar-benar direalisasikan ?
Baca Juga : Mediasi Buntu, Warga Kunci Tenggat 5 September : Operasional PT BAP Terancam Dihentikan
Pertanyaan itu bukan muncul kemarin sore, Pada 3 September lalu, masyarakat telah duduk bersama pemerintah daerah dan manajemen perusahaan. Meja tersedia, kursi tersedia, pembicaraan pun sudah dilakukan halaman kantor Bupati
Kabupaten Seruyan, Ahmad Selanorwanda, namun kesepakatan belum juga tumbuh, yang justru tumbuh adalah agenda pertemuan berikutnya.
Pada 5 September, warga kembali datang dalam jumlah besar, bukan membawa batu dan bukan pula mencari keributan. mereka datang membawa tuntutan yang sama sejak awal 20 persen plasma.
Bayangkan sebuah perusahaan perkebunan besar sekaliber Sinarmas Grup dengan penguasaan kebun sawit seluas ratusan ribu hektare, aktivitas produksi berjalan, mesin pabrik bekerja dan kendaraan bergerak.
Tetapi ketika sampai pada pertanyaan mengenai plasma 20 persen, pembicaraan seperti menemukan lampu merah berhenti, tunggu, koordinasikan, bahas lagi, lalu muncul rapat berikutnya. Kemudian rapat berikutnya lagi.
Kalau pola seperti ini terus berulang, jangan-jangan yang paling cepat tumbuh bukan kebun plasma, melainkan kebun kecewa, pdahal masyarakat sudah menunjukkan bahwa mereka masih membuka ruang dialog. Mereka datang, menyampaikan tuntutan, mendengarkan aparat dan akhirnya bersedia menunda aksi lanjutan demi pertemuan berikutnya.
Bahkan pada 2 Mei 2024, dalam bahan pemberitaan sebelumnya disebutkan PT BAP pernah menandatangani kesepakatan terkait realisasi plasma 20 persen dengan warga Selunuk. Namun pada 3 Juni 2024, warga kembali melakukan aksi penutupan jalan dan pabrik karena kesepakatan tersebut disebut belum dijalankan.
Baca Juga : Mediasi Buntu, Warga Kunci Tenggat 5 September : Operasional PT BAP Terancam Dihentikan
Jejak itu membuat tuntutan pada 2026 tidak bisa dilepaskan begitu saja dari perjalanan sebelumnya, sebab bagi masyarakat, sebuah kesepakatan tentu bukan sekadar dokumen yang selesai ditandatangani. Kesepakatan baru benar-benar berarti ketika sesuatu yang disepakati mulai terlihat pelaksanaannya.














Discussion about this post