Kalteng Today – Buntok, – Seorang mertua di Desa Bipakali, Kecamatan Gunung Bintang Awai (GB Awai), Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Provinsi Kalimantan Tengah, harus berurusan dengan aparat Kepolisian Sektor (Polsek) GB Awai setelah nekat menganiaya anak dan menantunya.
Pelaku yang merupakan pria paruh baya bernisial S (52) tersebut telah dilaporkan oleh korban S (34) yang merupakan menantunya lantaran sang mertua melakukan penganiayaan hingga menyebabkan tangan korban hampir putus dan leher mengalami luka robek serta jari telunjuk dari istri korban yang juga merupakan anak pelaku terputus.
Kapolres Barsel AKBP Agung Tri Widiantoro, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek GB Awai Iptu Rahmat Saleh S., S.H., M.H. membenarkan kejadian tersebut.
“Iya betul ada kasus penganiayan. Kronologisnya pada Minggu (10/1/2021) pukul 23.00 WIB, pelaku yang saat itu tengah tertidur merasa terganggu karena suara kencang musik korban dari dalam kamar,” terang Rahmat kepada awak media.
Kapolsek menambahkan, pelaku yang selama ini tinggal bersama anak dan menantunya tersebut kesal lalu mengambil sebilah parang yang ada di kamarnya kemudian memasuki kamar korban dan langsung membacok tubuh korban yang saat itu tengah berada di atas kasur.
“Pada saat itu, anak korban yang berniat melerai kejadian tersebut ikut menjadi korban hingga jari tangan telunjuk sebelah kirinya putus,” terang Kapolsek.
Baca Juga:
Vaksinasi Covid-19 Jadi Game Changer Pemulihan Ekonomi Kalteng 2021
Korupsi Uang PDAM Mura Ratusan Juta Rupiah, Mantan Bendahara Terancam Penjara 12 Tahun
Usai kejadian tersebut, korban dibantu istri dan tetangga sekitar rumahnya dilarikan ke Puskesmas Desa Patas dan setelah mendapat perawatan kemudian korban dirujuk ke Rumah Sakit Jaraga Sasameh Buntok.
Pelaku dan barang bukti berupa sebilah parang beserta sarung atau kumpangnya telah diamankan di Mapolsek GB Awai dan untuk kasus ini, Polisi menerapkan Pasal 44 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah tangga dan Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana dengan kurungan penjara 10 tahun dan denda Rp. 30 juta. [Red]
Discussion about this post