Dalam perkara Ebok, permohonan mediasi kepada Camat Telawang telah disampaikan sejak Desember 2025, sedangkan surat PT BSK mengenai klaim lahan dan laporan kepolisian terbit pada Juli 2026.
Meski demikian, penerapan kebijakan penangguhan perkara terhadap kasus tertentu perlu dipastikan berdasarkan ketentuan resmi dan status penanganan perkara yang bersangkutan. Informasi yang tersedia dalam dokumen ini belum cukup untuk menyimpulkan apakah laporan terhadap Ebok termasuk perkara yang ditangguhkan.
Meminta Kepastian dan Perlindungan Negara
Di tengah perbedaan klaim mengenai status lahan, Ebok berharap pemerintah dan aparat penegak hukum memberikan ruang penyelesaian yang adil bagi keluarganya.
Ia menegaskan bahwa kawasan tersebut bukan sekadar lahan yang dipersoalkan, melainkan juga tempat tinggal dan sumber penghidupan keluarga.
“Inilah tempat tinggal kami. Inilah tempat usaha kami,” kata Ebok.
Ia berharap Presiden dan aparat penegak hukum memberikan perlindungan kepada keluarganya yang, menurut pengakuannya, telah menempati kawasan itu secara turun-temurun.
Baca Juga :Â Datang dari Sebabi, Menunggu 7,5 Jam: Sidang PT BSK Berakhir Kurang 30 Menit
“Kalau memang tidak ada perlindungan hukum, mohon maaf, kami masyarakat adat mau ke mana lagi, Pak? Mata pencaharian dan penghidupan kami sudah sempit. Ini ibu kami sendiri,” ujarnya sambil merujuk kepada ibunya yang berada di sampingnya.
Bagi Ebok, persoalan yang berlangsung hampir dua dekade itu belum berhenti pada perdebatan mengenai status lahan. Ia juga menuntut kejelasan mengenai bukti ganti rugi yang disebut perusahaan, kelanjutan proses adat, serta penyelesaian atas pembongkaran yang ia persoalkan.
Sementara itu, surat perusahaan dan balasan Kedamangan memperlihatkan adanya perbedaan pandangan mengenai klaim lahan dan jalur penyelesaiannya. Kepastian mengenai hak atas objek sengketa, bukti pembayaran ganti rugi, dan status hukum perkara masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak-pihak yang berwenang. [Red]














Discussion about this post