“Aktivitas kami di sini dari dulu tidak lepas dari menanam, seperti sayuran, singkong, pisang, terong asam, dan sebagainya,” ujarnya.
Ebok menyebut sejumlah tanaman, termasuk nanas, pisang, dan karet, masih tumbuh di lokasi yang dipersoalkan.
Menurut penuturannya, PT BSK mulai datang dan beraktivitas di kawasan tersebut sekitar 2004–2005. Dalam surat permohonan kepada Camat Telawang, Ebok menyebut tanah garapan almarhum ayahnya mulai ditanami perusahaan sejak 2007. Areal tersebut kini disebut masuk Blok 091, yang sebelumnya bernomor Blok 291.
Sejak 2007, Ebok mengaku telah berulang kali mendatangi kantor perusahaan bersama ayahnya untuk meminta penyelesaian. Namun, menurut dia, upaya tersebut belum menghasilkan kepastian.
Setelah ayahnya, Uis bin Jahu, meninggal dunia pada 2019, Ebok melanjutkan tuntutan bersama keluarganya.
“Tanah ini adalah bekas jerih payah orang tua kami sendiri. Sampai sekarang belum pernah dilakukan GRTT,” ujarnya, merujuk pada ganti rugi tanam tumbuh.
Ebok mengatakan pihak perusahaan selama ini menyampaikan bahwa lahan tersebut telah diganti rugi. Keluarganya, kata dia, meminta bukti pembayaran tersebut.
“Kami meminta mereka membuktikan GRTT terkait kepemilikan objek ini. Namun, sampai sekarang mereka belum pernah menunjukkan kepada kami,” katanya.
Ia juga membantah bahwa klaim atas lahan tersebut baru muncul belakangan.
Baca Juga :Â Laporan Balik Petani Sebabi Buka Catatan Kawasan Hutan PT BSK
“Untuk objek ini, bukan baru sekarang,” ujarnya.
Catatan Kedamangan Telawang turut memuat riwayat klaim tersebut. Damang menyebut Ebok telah mengklaim lahan sejak 2007, sebagaimana disampaikan dalam laporan lisan pada 2022.
Mediasi Diminta Sejak Desember 2025
Ebok mengatakan keluarganya sejak awal menginginkan penyelesaian melalui komunikasi dan mediasi.
“Harapan kami dari dulu, kehadiran perusahaan itu agar bertetangga dengan baik serta berkeadilan,” katanya.














Discussion about this post