Kaltengtoday.com, Sampit – Sembilan belas tahun mengupayakan penyelesaian lahan peninggalan ayahnya, Ebok, warga Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), mengaku belum memperoleh kepastian. Persoalan itu kini berkembang menjadi sengketa yang melibatkan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Bumi Sawit Kencana (BSK), proses peradilan adat, dan laporan ke kepolisian.
Nama Ebok dicantumkan PT BSK dalam surat resmi tertanggal 27 Juli 2026 yang ditujukan kepada Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang. Dalam surat tersebut, perusahaan menyebut lahan yang diklaim Ebok dan Dewi Uwis sebagai areal yang telah diganti rugi kepada warga Desa Sebabi. Perusahaan juga menyatakan dugaan pendudukan lahan telah dilaporkan ke Polres Kotawaringin Timur.
Pada tanggal yang sama, Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang, Yustinus Saling Kupang, mengirimkan surat balasan. Ia menegaskan bahwa Ebok telah melaporkan sengketa tersebut secara tertulis kepada Kedamangan sejak 18 Desember 2025.
Damang merujuk Peraturan Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Peradilan Adat Dayak, yang menurut suratnya mengatur bahwa perkara yang telah bergulir di satu peradilan tidak dapat diproses di peradilan lain.
Persoalan kembali memanas setelah Ebok mengaku terjadi pembongkaran di lokasi sengketa pada malam 2 Oktober 2026, ketika keluarganya tidak berada di tempat.
Baca Juga :Â Â Datang dari Sebabi, Menunggu 7,5 Jam: Sidang PT BSK Berakhir Kurang 30 Menit
Jejak Tanah Keluarga Sejak 1960
Lahan yang disengketakan berada di kawasan Sungai Berambas, Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kotim. Menurut Ebok, keluarganya telah menempati kawasan tersebut secara turun-temurun sejak 1960, berdasarkan cerita orang tuanya.
“Awalnya, tanah ini memang tempat kedudukan serta tempat tinggal kami secara turun-temurun,” kata Ebok.
Selain menjadi tempat tinggal, kawasan itu digunakan keluarganya untuk bercocok tanam. Berbagai tanaman seperti sayuran, singkong, pisang, dan terong asam pernah dibudidayakan di sana.














Discussion about this post