kaltengtoday.com, Palangka Raya – Diduga menganiaya dan menuduh istrinya selingkuh, seorang suami berinisial YR (30), diciduk polisi.
Terduga pelaku berhasil diamankan di kediamannya, di Jalan Piranha, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa, melalui Kasat Samapta, AKP Gatot Sisworo mengatakan, pelaku berhasil diamankan pada saat pihaknya menerima laporan adanya keributan di lokasi tersebut.
Baca Juga : Â Sekda Katingan Pastikan Sanksi Tegas Menanti ASN Selingkuh
“Pelaku memukul kepala istrinya menggunakan tangan kosong dan menuduh istrinya berselingkuh,” Katanya, pada saat dikonfirmasi, Senin (20/2/2023).
Dijelaskannya, peristiwa tersebut berawal pada saat terduga pelaku datang ke kediamannya dalam kondisi dipengaruhi minuman beralkohol.
Kemudian, terduga pelaku secara tiba-tiba menuduh istrinya berselingkuh dan mengamuk hingga memukul kepala istrinya.
“Pelaku juga membakar kulkas dan mesin cuci. Kemudian istri pelaku meminta pertolongan warga sekitar,” ucapnya.
Baca Juga : Â Terjerat Kasus Selingkuh, Oknum Kadis di Katingan Mundur
Kemudian, lanjut AKP Gatoot Sisworo menambahkan, pelaku tersebut langsung diamankan dan dibawa ke Polresta Palangka Raya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini pelaku sudah diamankan dan dilakukan pemeriksaan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post