Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Menteri Hukum (Menkumham) RI Supratman Andi Agtas, secara nasional, sudah terbentuk 70.000 Posbankum dari target 83.900 lebih desa dan kelurahan.
Hal tersebut disampaikannya saat melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Kantor Kelurahan Bukit Tunggal, Kota Palangka Raya, pada Rabu (5/11/2025).
“Akhir tahun ini harapannya se-Indonesia target akan tercapai di akhir tahun ini,” katanya kepada awak media.
Sebelumnya, dalam kunjungan tersebut, Menkumham meninjau langsung operasional Posbankum dan menggelar diskusi dengan warga serta paralegal.
Baca Juga : Rana Muthia Oktari Minta Kemenkumham Perlu Evaluasi Petugas Rutan Narkoba
“Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan efektivitas Posbankum sebagai garda terdepan penyelesaian masalah hukum di masyarakat melalui mediasi,” tuturnya.
Supratman Andi Agtas menyempatkan diri untuk mendengarkan salah satu warga yang mempertanyakan dasar pemblokiran lahan mereka di kantor ATR/BPN Kota Palangka Raya yang diduga dilakukan oleh pihak koperasi dan PT.
Selain itu, warga tersebut juga melaporkan mandeknya proses hukum atas kasus penganiayaan pada 17 Agustus 2021 dan penyerobotan lahan yang kembali terjadi pada Agustus 2025.
Supratman turut mengidentifikasi ini sebagai konflik kepemilikan lahan yang kompleks dan segera mengarahkan agar sengketa tersebut diselesaikan terlebih dahulu melalui jalur mediasi di Posbankum dengan difasilitasi Lurah Bukit Tunggal.
“Selesaikan dulu di Posbankum. Posbankum nanti mediasi. Nanti berikutnya, ada laporannya Pak Lurah, kita akan carikan jalan terbaik untuk kita bantu,” ungkapnya.
Pihaknya berharap besar pada Posbankum untuk dapat menyelesaikan sengketa besar tersebut sebagai bukti keberhasilan mediasi.
“Saya jaminlah, pasti ada win-win-nya. Nanti kalau mentok, kita bantu,” imbuhnya.
Supratman menjelaskan, kasus sengketa agraria yang baru diadukan adalah bukti bahwa Posbankum berfungsi.
“Harusnya kalau dikomunikasikan secara baik, itu pasti bisa diselesaikan. Kementerian Hukum menyiapkan sarananya, pos bantuan hukumnya,” jelasnya.
Baca Juga : DJKI Berkolaborasi Kemenkumham dan UPR Menyelenggarakan Layanan Paten Terpadu (Patent One Stop Service)
Ia menekankan, penyelesaian di Posbankum lebih humanis dan administrasinya lebih mudah karena mempertemukan langsung para pihak.
Menkumham juga meminta dukungan Forkopimda Kota Palangka Raya agar membantu operasional Posbankum untuk mengurangi beban pemerintah daerah dalam penyelesaian masalah sosial. [Red]














Discussion about this post