Kalteng Today – Palangka Raya, – Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto akhirnya menyetujui pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Kota Palangka Raya, Kalteng.
Dalam surat keputusan Menkes No. HK.01.07/MENKES/294/2029, tanggal 7 Mei 2020, selain memutuskan pemberlakukan PSBB di Kota Palangka Raya untuk percepatan penanganan Covid-19, juga memerintahkan Pemko Palangka Raya melaksanakan PSBB sesuai peraturan perundangan.
Selain itu Pemko Palangka Raya juga diminta secara konsisten dorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat ke masyarakat.
“Pemberlakuan PSBB ini dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan bisa diperpanjang jika ada bukti penyebaran,”Ujar Terawan dalam surat keputusannya yang beredar di wartawan.
Terpisah Walikota Palangka Raya Fairid Naparin saat dihubungi, Kamis malam (7/5)membenarkan adanya surat persetujuan PSBB dari Menkes tersebut.
“Nanti akan ditindaklanjuti dengan surat keputusan Walikota Palangka Raya. Saat ini kami tengah membahasnya bersama,”ujar Fairid singkat.
Baca Juga:
Ini Pandangan Teras Narang Terkait PSBB Dan Kewenangannya
Untuk diketahui dari data Gugus Tugas Covid-19 Kalteng, jumlah pasien positif Covid-19 di Palangka Raya sebanyak 53 orang, sembuh 14 orang dan meninggal dunia 2 orang.
Kemudian Orang Dalam Pemantauan ada 84 orang dan Pasien Dalam Pengawasan ada 16 orang. [Red]
Discussion about this post