Kaltengtoday.com, Kapuas – Seorang ayah dan anaknya harus merasakan dinginnya lantai penjara akibat perbuatanya melakukan penipuan sehingga korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
Hal ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Kapuas Iyudi Hartanto bahwa setelah mendapat laporan dari korban atas nama HD (38),warga Jalan Pemuda Selat Dalam Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah.bahwa dirinya telah mengalami kerugian oleh diduga pelaku atas nama H (42) dan anaknya berusia 15 tahun ,warga Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.
“Pelaku memperdayai korban dengan iming iming nanti setelah sampai di kampungnya Kandangan Kalsel baru di ganti uangnya karena pelaku baru menjual tanah dengan harga delapan puluh juta rupiah,”kata Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartanto melalui Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto,Kamis 23 November 2023.
Baca Juga :Â Chat Penipuan Mengatasnamakan Kades, Pria Ini Ditangkap Resmob Polres Seruyan
Pada hari Minggu tanggal 1 oktober 2023 sekitar jam 07.00 WIB, pelaku Hadi datang ke barak korban HD Jalan Keruing NO.08 rt .03 Kelurahan Selat Dalam Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.Untuk menginap beberapa hari.
Kemudian pada malam hari senin 2 Oktober minjam hp Oppo A12 dan pada tanggal 04 Oktober 2023.Pelaku H meminta untuk dibelikan 1 unit Kendaraan untuk pulang ke Kandangan dengan janji akan di bayarkan di Kandangan karena baru selesai menjual tanah seharga 80.000.000,- dengan korban.
Sehingga korban dan pelaku pergi showroom motor di Jalan Ayani samping Bank BNI dan Di Sepakati Di Beli 1 unit sepeda motor Merk Yamaha jupiter MX warna Biru Hitam Nopol KH 3832 BR Seharga 9.500.000,- dan pada malam harinya minta di belikan hand phone VIVO A21 di Pelabuhan danau mare seharga 1.500.000,- .
Baca Juga :Pemko Berikan Tips Hindari Penipuan Modus Salah Transfer
Pada hari kamis 5 Oktober 2023 berangkat ke kandangan sampai di kandangan pelaku H dan Anaknya menghilang dan tidak bisa di Hubungi.
“Kejadian tersebut korban merasa keberatan karena merasa di tipu sehingga mengalami kerugian sebesar kurang lebih tiga belas juta rupiah kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kapuas,”imbuhnya.
Ayah dan anak di jerat dengan tindak Pidana Penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP[Red]
Discussion about this post