Menurut Sapriyadi, rangkaian fakta dalam pengadaan Land Cruiser tersebut perlu dilihat sebagai satu kesatuan.
Baca Juga : Di Balik Pengadaan Land Cruiser Rp3,2 Miliar Setda Kotim : KPK Ungkap Tiga Kejanggalan Pengadaan
Di satu sisi terdapat selisih harga transaksi yang memerlukan pembuktian melalui audit resmi.
Di sisi lain terdapat penyedia yang baru memperoleh klasifikasi usaha perdagangan mobil beberapa bulan sebelum kontrak dilaksanakan.
Kemudian terdapat temuan KPK mengenai kesamaan alamat IP antara penyedia dan Pejabat Pembuat Komitmen.
Terakhir, terdapat fakta adanya irisan kepengurusan pada dua perusahaan yang sama-sama mengerjakan proyek pemerintah.
“Kalau setiap fakta itu berdiri sendiri, mungkin masing-masing masih bisa dijelaskan. Tetapi ketika seluruhnya muncul dalam satu rangkaian pengadaan, menurut saya sudah layak menjadi objek penyelidikan oleh aparat penegak hukum,” kata Sapriyadi.
Meski demikian, ia kembali menegaskan bahwa seluruh analisis tersebut bukan merupakan kesimpulan telah terjadinya tindak pidana korupsi.
Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran pidana sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
“Yang saya sampaikan bukan vonis. Saya hanya melihat bahwa rangkaian fakta yang sudah terbuka ke publik ini telah melampaui sekadar kejanggalan administratif dan cukup layak untuk ditelusuri lebih lanjut melalui mekanisme penyelidikan,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur belum memberikan penjelasan resmi mengenai dasar penetapan spesifikasi kendaraan, proses evaluasi penyedia, maupun tindak lanjut atas temuan yang dipaparkan KPK dalam rapat koordinasi pencegahan korupsi yang dilaksanakan pada pekan lalu.
Demikian pula PT Pesona Betang Kreasi belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang telah disampaikan.
Baca Juga : Di Balik Pengadaan Land Cruiser Rp3,2 Miliar Setda Kotim : KPK Ungkap Tiga Kejanggalan Pengadaan
Dengan demikian, sejumlah pertanyaan mendasar masih menunggu jawaban. Mulai dari alasan pemilihan penyedia, dasar penetapan harga, proses verifikasi kualifikasi perusahaan, hingga penjelasan mengenai temuan kesamaan alamat IP yang diungkap KPK.
Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut pada akhirnya akan menentukan apakah perkara ini berhenti sebagai temuan administratif, atau berkembang menjadi proses penegakan hukum setelah melalui penyelidikan dan pembuktian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. [Red]














Discussion about this post