“Perkara di Pekalongan tentu memiliki konstruksi fakta yang berbeda. Di sana penyidik menemukan dugaan keterlibatan langsung kepala daerah terhadap perusahaan yang memperoleh pekerjaan,” ujarnya.
Menurut Sapriyadi, perkara di Kotawaringin Timur juga tidak dapat disamakan begitu saja.
“Temuan yang disampaikan KPK saat ini baru berupa kesamaan alamat IP antara penyedia dan PPK. Untuk sampai pada kesimpulan adanya benturan kepentingan, penyidik tetap harus membuktikan hubungan di balik temuan digital tersebut,” katanya.
Baca Juga : Inspektur Daerah Kalteng Pimpin Rakor Tim Pencegahan Korupsi MCP KPK Tahun 2025
Ia menambahkan, apabila penyidikan nantinya menemukan adanya hubungan kepentingan, pengendalian, atau keterlibatan pejabat dalam proses pengadaan yang menjadi kewenangannya, maka konsekuensi hukumnya tentu akan berbeda dibanding sekadar pelanggaran administratif.
Sebaliknya, apabila pemeriksaan tidak menemukan keterkaitan tersebut, maka temuan alamat IP tidak dapat berdiri sendiri sebagai dasar penetapan pertanggungjawaban pidana.
“Semua kembali pada pembuktian. Dokumen, log sistem, komunikasi, keterangan saksi, hingga audit forensik menjadi bagian yang menentukan arah perkara ini,” tutup Sapriyadi.
Satu Pengurus, Dua Perusahaan, dan Ambang Penyelidikan
Selain menyoroti proses pengadaan, Sapriyadi juga mencermati struktur kepengurusan perusahaan penyedia yang muncul dalam dokumen resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum.
Berdasarkan dokumen tersebut, seorang pengurus berinisial BAR tercatat menjabat sebagai Direktur PT Pesona Betang Kreasi. Pada saat yang sama, nama yang sama juga tercatat sebagai sekutu aktif sekaligus pengurus pada CV Tungga Dewi Seruyan yang berkedudukan di Kabupaten Seruyan.
Kedua badan usaha itu diketahui sama-sama memperoleh pekerjaan dari Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, Bina Konstruksi, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DSDABMBKPRKP) Kabupaten Kotawaringin Timur.
Meski demikian, Sapriyadi mengingatkan agar fakta tersebut tidak serta-merta ditafsirkan sebagai pelanggaran hukum.
Menurut dia, kedua badan usaha tersebut memiliki legalitas yang sah berdasarkan dokumen Kementerian Hukum.
Ia juga menegaskan bahwa pada dokumen CV Tungga Dewi Seruyan, posisi sekutu dengan kontribusi modal terbesar justru tercatat atas nama pihak lain berinisial IT, bukan BAR.
“Karena itu saya tidak menggunakan istilah pinjam bendera. Istilah itu mengandung makna bahwa satu pihak mengendalikan perusahaan lain secara tersembunyi, sedangkan dokumen yang ada belum menunjukkan hal tersebut,” katanya.
Menurut Sapriyadi, fakta yang dapat dipastikan saat ini adalah adanya irisan kepengurusan pada dua perusahaan yang sama-sama memperoleh pekerjaan pemerintah.
“Fakta itu sendiri belum merupakan tindak pidana. Tetapi apabila nantinya ditemukan hubungan dengan benturan kepentingan dalam proses pengadaan, tentu nilainya menjadi berbeda,” ujarnya.
Ia menambahkan, isu mengenai keterhubungan antara penyedia barang dan aparatur negara juga menjadi perhatian berbagai lembaga antikorupsi.
Transparency International Indonesia (TII), dalam kajiannya mengenai tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah, pernah menyoroti pentingnya pengawasan terhadap potensi konflik kepentingan yang melibatkan korporasi dan penyelenggara negara.














Discussion about this post