Kalteng Today
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini
No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kalteng Today

Mengurai Risiko Hukum Pengadaan Land Cruiser Setda Kotim

Pelanggaran kapasitas mesin hanya berkonsekuensi administratif. Namun selisih harga ratusan juta, vendor yang baru mengantongi izin perdagangan mobil, hingga temuan kesamaan alamat IP antara penyedia dan pejabat pengadaan menjadi rangkaian fakta yang dinilai layak didalami aparat penegak hukum.

by Fitriansyah
19/07/2026
A A
Mengurai Risiko Hukum Pengadaan Land Cruiser Setda Kotim

“Hasil penelusuran dari dokumen publik tentu memiliki keterbatasan. Karena itu, yang bisa memastikan adalah pemeriksaan oleh aparat penegak hukum apabila perkara ini memang ditindaklanjuti,” katanya.

Alamat IP yang Menjadi Sorotan KPK

Lapisan berikutnya yang dinilai paling krusial dalam perkara ini bukan lagi berkaitan dengan spesifikasi kendaraan ataupun kualifikasi penyedia, melainkan temuan digital yang disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga : Laporan Ormas Tembus ke KPK, Kasus Ketua DPRD Kotim Masuk Babak Baru

Dalam paparan resminya saat rapat koordinasi pencegahan korupsi bersama Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur pada 9 Juli 2026, KPK mengungkap adanya kesamaan alamat IP antara penyedia barang dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Lembaga antirasuah itu menyebut temuan tersebut sebagai indikasi yang patut didalami karena diduga mengarah pada adanya persekongkolan dalam proses pengadaan.

Menurut Advokat Sapriyadi yang aktif menangani berbagai perkara hukum pidana dan perdata di wilayah Kalimantan Tengah ini, temuan tersebut memiliki karakter hukum yang berbeda dibanding persoalan kapasitas mesin maupun selisih harga kendaraan.

“Kalau temuan alamat IP itu benar dan dapat dibuktikan melalui pemeriksaan forensik, maka arah pembuktiannya tidak lagi semata-mata berbicara mengenai harga atau kerugian negara,” katanya.

Ia menjelaskan, hukum pidana korupsi juga mengatur mengenai benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Sapriyadi mengacu pada Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketentuan tersebut mengatur larangan bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk secara langsung maupun tidak langsung turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan yang menjadi tugas atau pengawasannya.

“Delik ini memiliki karakter yang berbeda. Yang harus dibuktikan adalah ada atau tidaknya keterlibatan pejabat dalam proses pengadaan yang menjadi kewenangannya,” ujar Sapriyadi.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa kesamaan alamat IP belum dapat dipandang sebagai bukti tunggal adanya tindak pidana.

Menurutnya, data tersebut harus diuji melalui audit forensik terhadap log server serta didukung alat bukti lain sesuai ketentuan hukum acara pidana.

“Alamat IP merupakan petunjuk yang harus diverifikasi. Tidak bisa langsung disimpulkan sebagai bukti berdiri sendiri,” katanya.

Sapriyadi mengingatkan bahwa praktik penggunaan bukti digital berupa alamat IP juga pernah muncul dalam sejumlah perkara persaingan usaha.

Salah satunya melalui Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 11/KPPU-I/2017 yang menjadikan kesamaan alamat IP sebagai salah satu petunjuk adanya persekongkolan tender.

Namun dalam perkara tersebut, bukti digital tetap dipadukan dengan fakta-fakta lain sebelum diambil kesimpulan hukum.

Sejumlah kajian akademik juga menempatkan alamat IP sebagai alat bukti tidak langsung atau circumstantial evidence yang memerlukan penguatan dari alat bukti lain.

Karena itu, menurut Sapriyadi, pembuktian terhadap temuan KPK hanya dapat dilakukan melalui penyidikan dan pemeriksaan forensik terhadap sistem pengadaan.

Ia juga menyoroti perkembangan penegakan hukum KPK yang mulai menggunakan Pasal 12 huruf i sebagai konstruksi perkara benturan kepentingan dalam pengadaan.

Dalam perkara Operasi Tangkap Tangan di Kabupaten Pekalongan pada 2026, pasal tersebut digunakan terhadap kepala daerah yang diduga memiliki keterkaitan dengan perusahaan pelaksana proyek pemerintah.

Page 4 of 6
Prev1...3456Next
Tags: Kabupaten Kotawaringin TimurKPKLand CruiserPengadaan

Baca Juga

PUTUSAN DI ATAS KERTAS, PARIT DI TENGAH JALAN: Basara Hai Dihadang, PT BAP Disorot

PUTUSAN DI ATAS KERTAS, PARIT DI TENGAH JALAN: Basara Hai Dihadang, PT BAP Disorot

25/08/2026

...

Jalan Diputus, Majelis Basara Hai Dihadang Sekuriti PT BAP

Jalan Diputus, Majelis Basara Hai Dihadang Sekuriti PT BAP

24/08/2026

...

Empat Kali Sidang Tanpa PT BAP, Marwah Hukum Adat Dayak Kalteng Ditangan Majelis Basara Hai

Empat Kali Sidang Tanpa PT BAP, Marwah Hukum Adat Dayak Kalteng Ditangan Majelis Basara Hai

22/08/2026

...

Pondok Berdiri di Tengah Sengketa 172 Hektare, Warga Sebabi Berhadapan dengan PT BSK

Pondok Berdiri di Tengah Sengketa 172 Hektare, Warga Sebabi Berhadapan dengan PT BSK

21/08/2026

...

Dari Palangka Raya, Tangan Gubernur Sentuh Bara Konflik Lahan Sebabi : PT BAP Didorong Cabut Gugatan

Dari Palangka Raya, Tangan Gubernur Sentuh Bara Konflik Lahan Sebabi : PT BAP Didorong Cabut Gugatan

20/08/2026

...

Discussion about this post

ARTIKEL TERBARU

PUTUSAN DI ATAS KERTAS, PARIT DI TENGAH JALAN: Basara Hai Dihadang, PT BAP Disorot
Berita

PUTUSAN DI ATAS KERTAS, PARIT DI TENGAH JALAN: Basara Hai Dihadang, PT BAP Disorot

25/08/2026
Jalan Diputus, Majelis Basara Hai Dihadang Sekuriti PT BAP
Berita

Jalan Diputus, Majelis Basara Hai Dihadang Sekuriti PT BAP

24/08/2026
Empat Kali Sidang Tanpa PT BAP, Marwah Hukum Adat Dayak Kalteng Ditangan Majelis Basara Hai
Berita

Empat Kali Sidang Tanpa PT BAP, Marwah Hukum Adat Dayak Kalteng Ditangan Majelis Basara Hai

22/08/2026
Pondok Berdiri di Tengah Sengketa 172 Hektare, Warga Sebabi Berhadapan dengan PT BSK
Berita

Pondok Berdiri di Tengah Sengketa 172 Hektare, Warga Sebabi Berhadapan dengan PT BSK

21/08/2026
Dari Palangka Raya, Tangan Gubernur Sentuh Bara Konflik Lahan Sebabi : PT BAP Didorong Cabut Gugatan
Berita

Dari Palangka Raya, Tangan Gubernur Sentuh Bara Konflik Lahan Sebabi : PT BAP Didorong Cabut Gugatan

20/08/2026
17 Tahun Jarak Sertifikat dan Pelepasan Hutan, Lima Petani Sebabi Gugat Dua Perusahaan Rp5 Triliun
Berita

17 Tahun Jarak Sertifikat dan Pelepasan Hutan, Lima Petani Sebabi Gugat Dua Perusahaan Rp5 Triliun

20/08/2026

Kalteng Today

Ikuti Kami di Media Sosial

TrustWorthy News

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Nasional
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik

Download Aplikasi

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Tips Trik

Download Aplikasi

© Hak cipta 2022 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan

No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini

© Hak cipta 2021 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.