“Hasil penelusuran dari dokumen publik tentu memiliki keterbatasan. Karena itu, yang bisa memastikan adalah pemeriksaan oleh aparat penegak hukum apabila perkara ini memang ditindaklanjuti,” katanya.
Alamat IP yang Menjadi Sorotan KPK
Lapisan berikutnya yang dinilai paling krusial dalam perkara ini bukan lagi berkaitan dengan spesifikasi kendaraan ataupun kualifikasi penyedia, melainkan temuan digital yang disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga : Laporan Ormas Tembus ke KPK, Kasus Ketua DPRD Kotim Masuk Babak Baru
Dalam paparan resminya saat rapat koordinasi pencegahan korupsi bersama Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur pada 9 Juli 2026, KPK mengungkap adanya kesamaan alamat IP antara penyedia barang dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Lembaga antirasuah itu menyebut temuan tersebut sebagai indikasi yang patut didalami karena diduga mengarah pada adanya persekongkolan dalam proses pengadaan.
Menurut Advokat Sapriyadi yang aktif menangani berbagai perkara hukum pidana dan perdata di wilayah Kalimantan Tengah ini, temuan tersebut memiliki karakter hukum yang berbeda dibanding persoalan kapasitas mesin maupun selisih harga kendaraan.
“Kalau temuan alamat IP itu benar dan dapat dibuktikan melalui pemeriksaan forensik, maka arah pembuktiannya tidak lagi semata-mata berbicara mengenai harga atau kerugian negara,” katanya.
Ia menjelaskan, hukum pidana korupsi juga mengatur mengenai benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Sapriyadi mengacu pada Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketentuan tersebut mengatur larangan bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk secara langsung maupun tidak langsung turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan yang menjadi tugas atau pengawasannya.
“Delik ini memiliki karakter yang berbeda. Yang harus dibuktikan adalah ada atau tidaknya keterlibatan pejabat dalam proses pengadaan yang menjadi kewenangannya,” ujar Sapriyadi.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa kesamaan alamat IP belum dapat dipandang sebagai bukti tunggal adanya tindak pidana.
Menurutnya, data tersebut harus diuji melalui audit forensik terhadap log server serta didukung alat bukti lain sesuai ketentuan hukum acara pidana.
“Alamat IP merupakan petunjuk yang harus diverifikasi. Tidak bisa langsung disimpulkan sebagai bukti berdiri sendiri,” katanya.
Sapriyadi mengingatkan bahwa praktik penggunaan bukti digital berupa alamat IP juga pernah muncul dalam sejumlah perkara persaingan usaha.
Salah satunya melalui Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 11/KPPU-I/2017 yang menjadikan kesamaan alamat IP sebagai salah satu petunjuk adanya persekongkolan tender.
Namun dalam perkara tersebut, bukti digital tetap dipadukan dengan fakta-fakta lain sebelum diambil kesimpulan hukum.
Sejumlah kajian akademik juga menempatkan alamat IP sebagai alat bukti tidak langsung atau circumstantial evidence yang memerlukan penguatan dari alat bukti lain.
Karena itu, menurut Sapriyadi, pembuktian terhadap temuan KPK hanya dapat dilakukan melalui penyidikan dan pemeriksaan forensik terhadap sistem pengadaan.
Ia juga menyoroti perkembangan penegakan hukum KPK yang mulai menggunakan Pasal 12 huruf i sebagai konstruksi perkara benturan kepentingan dalam pengadaan.
Dalam perkara Operasi Tangkap Tangan di Kabupaten Pekalongan pada 2026, pasal tersebut digunakan terhadap kepala daerah yang diduga memiliki keterkaitan dengan perusahaan pelaksana proyek pemerintah.














Discussion about this post