Ia menjelaskan, berdasarkan Keputusan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022, penyedia yang mengikuti etalase Katalog Elektronik wajib memiliki klasifikasi usaha yang sesuai dengan produk yang ditawarkan.
Dengan demikian, sebelum perubahan KBLI disahkan pada April 2024, perusahaan tersebut belum memiliki klasifikasi usaha perdagangan mobil baru sebagaimana dipersyaratkan.
Namun, Sapriyadi menegaskan bahwa kepemilikan KBLI bukan satu-satunya persyaratan dalam perdagangan kendaraan bermotor.
Untuk kategori kendaraan baru, masih terdapat sejumlah persyaratan lain yang harus dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maupun persyaratan etalase Katalog Elektronik.
Salah satunya berkaitan dengan dukungan atau penunjukan dari pemegang merek.
Dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2021, pelaku usaha perdagangan mobil baru diwajibkan memiliki Surat Tanda Pendaftaran sebagai distributor atau agen yang memperoleh penunjukan dari prinsipal.
“Beban memastikan seluruh persyaratan itu dipenuhi berada pada proses verifikasi pengadaan. Di situlah pentingnya melihat dokumen yang diperiksa oleh pejabat pengadaan,” ujarnya.
Hasil penelusuran terhadap etalase publik Katalog Elektronik juga menunjukkan sejumlah produk kendaraan yang ditampilkan perusahaan tersebut masih berstatus “Belum Aktif”, dengan harga Rp0,00 dan keterangan “Terjual 0”.
Adapun Toyota Land Cruiser yang menjadi objek pengadaan tidak ditemukan dalam etalase publik tersebut.
Selain itu, dokumen perseroan memperlihatkan modal disetor perusahaan sebesar Rp25 juta, sedangkan nilai pagu paket pengadaan kendaraan dinas mencapai Rp3,3 miliar.
Menurut Sapriyadi, seluruh fakta tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum.
Namun, rangkaian data itu dinilai cukup untuk mendorong pendalaman mengenai proses evaluasi kualifikasi penyedia sebelum kontrak dilaksanakan.
“Kalau seluruh persyaratan memang telah dipenuhi, tentu nanti dapat dijelaskan melalui dokumen resmi. Tetapi kalau ternyata ada syarat yang tidak terpenuhi namun tetap diloloskan, maka penyidik dapat menelusuri siapa yang bertanggung jawab dalam proses verifikasi itu,” katanya.
Sapriyadi menambahkan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, pejabat pengadaan memiliki tanggung jawab memastikan penyedia memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.
“Kalau kualifikasi diloloskan padahal syaratnya tidak terpenuhi, persoalannya berpindah kepada pejabat yang meloloskannya. Tanggung jawab itu tidak bisa dialihkan,” ujarnya.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa kepastian mengenai ada atau tidaknya surat penunjukan dari prinsipal maupun kelengkapan persyaratan lain hanya dapat dipastikan melalui pemeriksaan terhadap dokumen resmi yang dimiliki LKPP maupun instansi terkait.














Discussion about this post