Menurut Sapriyadi, selisih harga tersebut tidak dapat serta-merta disimpulkan sebagai kerugian negara.
Ia mengingatkan bahwa sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016, kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi harus dibuktikan secara nyata melalui perhitungan lembaga yang berwenang.
“Selisih itu berpotensi dikonstruksikan sebagai kerugian keuangan negara, tetapi hanya sepanjang penghitungan resmi menegaskannya. Tanpa audit BPK atau BPKP, angka ini berstatus indikasi, bukan pembuktian,” katanya.
Sapriyadi menjelaskan, dalam praktik pengadaan barang dan jasa pemerintah, selisih harga di atas harga pasar dapat disebabkan oleh berbagai faktor yang masih harus diuji.
Di antaranya biaya distribusi ke daerah, penambahan spesifikasi tertentu, biaya aksesori, maupun faktor komersial lainnya yang masih berada dalam batas kewajaran.
Namun, menurut dia, penyidik juga dapat mendalami kemungkinan lain apabila ditemukan bukti yang mengarah pada penggelembungan harga atau markup.
Ia mencontohkan perkara pengadaan mobil siaga desa di Kabupaten Bojonegoro yang pernah diputus Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
Dalam perkara tersebut, majelis hakim menemukan adanya praktik cashback dari penyedia kepada pihak tertentu sehingga terdakwa dijatuhi pidana penjara.
Meski demikian, Sapriyadi menegaskan hingga saat ini belum terdapat fakta yang menunjukkan pola serupa dalam pengadaan Land Cruiser di Kotim.
“Selisih harga tidak otomatis berarti korupsi. Yang harus dibuktikan adalah ke mana aliran uang itu bermuara. Itu hanya bisa dipastikan melalui audit forensik dan penyidikan,” ujarnya.
Infografis: Ringkasan temuan dan peta resiko hukum pengadaan Toyota Land Cruiser 300 GR-S Setda Kotim, meliputi selisih harga, kualifikasi penyedia, temuan alamat IP oleh KPK, serta potensi aspek hukum yang dapat didalami aparat penegak hukum. Seluruhnya masih memerlukan pembuktian sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Vendor Baru, Proyek Bernilai Miliaran
Perhatian berikutnya tertuju pada profil perusahaan penyedia kendaraan dinas tersebut.
Advokat Sapriyadi menilai aspek kualifikasi penyedia merupakan salah satu bagian yang patut dicermati dalam keseluruhan proses pengadaan.
Berdasarkan dokumen Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, PT Pesona Betang Kreasi baru memperoleh bidang usaha Perdagangan Besar Mobil Baru dengan KBLI Nomor 45101 melalui perubahan anggaran dasar yang disahkan pada 19 April 2024.
Sementara pada akta pendirian perusahaan tahun 2022, bidang usaha perdagangan mobil belum tercantum.
Sekitar tiga bulan setelah perubahan tersebut, perusahaan itu tercatat melaksanakan kontrak pengadaan kendaraan dinas di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur melalui mekanisme e-purchasing.
Menurut Sapriyadi, rentang waktu tersebut menjadi salah satu fakta yang layak didalami, terutama berkaitan dengan proses verifikasi kualifikasi penyedia sebelum transaksi dilaksanakan.
Baca Juga : KPK RI Dorong Optimalisasi Belanja Daerah
“Persoalannya bukan karena izin itu baru. Yang perlu dipastikan adalah apakah pada saat mengikuti proses pengadaan seluruh persyaratan memang sudah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.














Discussion about this post