Kaltengtoday.com, Sampit – Setelah mengungkap rangkaian kronologi pengadaan Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp3,2 miliar di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), KaltengToday kembali menelusuri aspek hukumnya. Fokus kali ini bukan lagi pada spesifikasi kendaraan, melainkan pada proses pengadaan yang menjadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Temuan KPK dalam rapat koordinasi pencegahan korupsi bersama Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur di Jakarta pada 9 Juli 2026 menunjukkan sejumlah anomali dalam transaksi kendaraan dinas tersebut. Mulai dari harga pembelian, profil penyedia, hingga temuan kesamaan alamat IP antara penyedia dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
KaltengToday kemudian menelusuri berbagai dokumen resmi, mulai dari arsip pengadaan pemerintah, dokumen perseroan, hingga regulasi yang mengatur pengadaan barang dan jasa pemerintah. Hasil penelusuran tersebut selanjutnya dianalisis oleh advokat di Sampit, Sapriyadi, S.H untuk mengurai batas antara pelanggaran administrasi dan dugaan tindak pidana korupsi.
Menurut Sapriyadi, perkara pengadaan kendaraan dinas tersebut perlu dipisahkan ke dalam beberapa lapis persoalan hukum.
“Persoalan ini tidak boleh dicampuradukkan antara yang administratif dan yang berpotensi pidana, karena akibat hukumnya berjauhan,” kata Sapriyadi, kepada kaltengtoday.com, Minggu 19 Juli 2026.
Baca Juga : Rakor Bersama KPK, Pemkab Bartim Bahas Penertiban Barang Milik Daerah (BMD)
“Titik beratnya bukan pada apa yang dibeli, melainkan pada bagaimana dan dari siapa kendaraan itu dibeli,” tambahnya.
Batas Administrasi dan Pintu Masuk Pidana, Lapisan pertama menyangkut spesifikasi kendaraan.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 11 Tahun 2007 membatasi kendaraan dinas jabatan bupati pada jenis jeep dengan kapasitas mesin maksimal 3.200 cc.
Toyota Land Cruiser 300 GR-S yang dibeli Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur menggunakan mesin diesel berkapasitas 3.346 cc, atau 146 cc di atas batas yang ditentukan dalam regulasi tersebut.
Menurut Sapriyadi, pelanggaran terhadap standar kapasitas mesin itu, apabila berdiri sendiri tanpa disertai penyimpangan lain, tidak otomatis masuk ke ranah pidana.
“Permendagri itu instrumen standardisasi. Ia menetapkan batas, tetapi tidak memuat sanksi pidana, Pelanggaran atasnya berujung pada koreksi administratif dan temuan pemborosan, bukan pemidanaan,” tegasnya.
Ia merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor 19.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/06/2026 tertanggal 15 Juni 2026 mengenai pengadaan kendaraan dinas Bupati Aceh Selatan.
Dalam laporan tersebut, BPK menyatakan pengadaan kendaraan senilai Rp1,875 miliar tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2006. Namun, kelebihan belanja sebesar Rp1,172 miliar hanya dikategorikan sebagai pemborosan keuangan daerah, bukan kerugian negara.
Atas temuan itu, rekomendasi BPK bersifat administratif tanpa pelimpahan perkara kepada aparat penegak hukum.
Namun, menurut Sapriyadi, konstruksi hukum pengadaan Land Cruiser di Kotim tidak dapat berhenti pada persoalan kapasitas mesin semata.
Ia menilai terdapat sejumlah fakta lain yang apabila saling berkaitan dapat meningkatkan tingkat risiko hukum perkara tersebut.
Selisih Harga dan Syarat Pembuktian Kerugian Negara
Baca Juga : Di Balik Pengadaan Land Cruiser Rp3,2 Miliar Setda Kotim : KPK Ungkap Tiga Kejanggalan Pengadaan
Anomali berikutnya muncul ketika nilai transaksi dibandingkan dengan harga resmi kendaraan.
Data publik PT Toyota Astra Motor mencatat harga on the road Toyota Land Cruiser 300 GR-S sepanjang 2024 berada pada kisaran Rp2,5 miliar hingga Rp2,6 miliar.
Sementara itu, nilai transaksi yang menjadi sorotan KPK mencapai sekitar Rp3,2 miliar, dengan pagu anggaran sebesar Rp3,3 miliar.














Discussion about this post