“Kita harus menghormati asas praduga tak bersalah. Tetapi apabila nanti aparat penegak hukum menemukan adanya pelanggaran berdasarkan alat bukti yang sah, maka proses hukum harus berjalan secara adil tanpa membedakan kedudukan ataupun jabatan seseorang. Prinsip persamaan di hadapan hukum harus benar-benar diwujudkan,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Ridho berharap polemik yang berkembang dapat menjadi refleksi bagi seluruh penyelenggara pemerintahan agar lebih mengedepankan akuntabilitas dalam setiap penggunaan anggaran publik.
“Rakyat tidak menilai pemerintah dari kemewahan fasilitas yang dimiliki pejabatnya. Yang dinilai adalah kejujuran, integritas, keberpihakan kepada kepentingan masyarakat, dan keberanian untuk mempertanggungjawabkan setiap kebijakan secara terbuka. Itulah fondasi pemerintahan yang dipercaya publik,” pungkasnya.
Polemik pengadaan Toyota Land Cruiser Setda Kotawaringin Timur sendiri mencuat setelah rapat koordinasi pencegahan korupsi di Gedung Merah Putih KPK pada 9 Juli 2026 mengungkap sejumlah temuan, mulai dari dugaan selisih harga kendaraan, penyedia yang dipersoalkan kualifikasinya, hingga temuan kesamaan alamat IP antara penyedia dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Baca Juga : Sejumlah SPBU Di Katingan Diperiksa
Dalam beberapa hari terakhir, persoalan tersebut terus menjadi perhatian publik dan melahirkan berbagai tanggapan dari kalangan akademisi, praktisi hukum, hingga organisasi kepemudaan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi dari aparat penegak hukum yang menyatakan perkara tersebut telah naik ke tahap penyelidikan maupun penyidikan.
Namun, perdebatan mengenai pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pengadaan barang dan jasa terus mengemuka sebagai bagian dari tuntutan masyarakat terhadap pemerintahan yang bersih dan terbuka.[Red]














Discussion about this post