Selain itu, masih terdapat kekhawatiran bahwa pengaturan dalam KUHP baru hanya akan menjadi norma formal tanpa pelaksanaan yang konsisten. Penegakan hukum di Indonesia selama ini masih menghadapi persoalan klasik seperti lemahnya pengawasan, rendahnya integritas aparat, serta ketidaktegasan dalam menangani kasus yang melibatkan kekuatan ekonomi besar. Jika kondisi ini tidak dibenahi, maka penguatan pertanggungjawaban pidana korporasi hanya akan menjadi simbol reformasi hukum semata.
Di sisi lain, keberadaan aturan ini juga dapat memberikan efek preventif bagi dunia usaha. Korporasi akan terdorong untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan kegiatan bisnis dan memperkuat sistem kepatuhan internal perusahaan. Dengan adanya ancaman pidana, perusahaan tidak lagi hanya mengejar keuntungan, tetapi juga harus memperhatikan aspek hukum, etika, dan tanggung jawab sosial.
Namun demikian, penerapan hukum pidana terhadap korporasi juga harus dilakukan secara proporsional. Negara perlu memastikan bahwa penegakan hukum tidak menimbulkan ketidakpastian bagi iklim investasi. Tujuan utama pemidanaan korporasi bukan untuk mematikan dunia usaha, melainkan menciptakan keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan perlindungan masyarakat.
Baca Juga : Kuasa Hukum Warga Soroti Revisi IUP PT. Tapian Nadenggan di Tengah Sengketa Lahan
Penguatan pertanggungjawaban pidana korporasi dalam KUHP baru merupakan langkah penting dalam reformasi hukum pidana Indonesia. Pengakuan korporasi sebagai subjek hukum pidana menunjukkan adanya upaya negara untuk menyesuaikan hukum dengan perkembangan kejahatan modern yang semakin kompleks.
Namun, keberhasilan aturan tersebut tidak hanya ditentukan oleh keberadaan norma hukum, tetapi juga oleh keberanian dan konsistensi aparat penegak hukum dalam menerapkannya. Tanpa penegakan hukum yang tegas dan independen, pengaturan mengenai tindak pidana korporasi dalam KUHP baru berisiko hanya menjadi simbol reformasi tanpa dampak nyata bagi keadilan masyarakat.
Oleh karena itu, reformasi hukum pidana harus diikuti dengan reformasi penegakan hukum. Negara perlu memperkuat pengawasan, meningkatkan integritas aparat, serta memastikan bahwa tidak ada korporasi yang kebal hukum. Dengan demikian, KUHP baru tidak hanya menjadi produk legislasi semata, tetapi benar-benar menjadi instrumen untuk menciptakan keadilan dan tanggung jawab dalam dunia usaha Indonesia. (*)
*Penulis adalah Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Palangka Raya














Discussion about this post