Oleh: Serina Agustin, S.H
Perkembangan dunia usaha dan industrialisasi di Indonesia membawa dampak besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Namun, di balik kontribusi tersebut, tidak sedikit korporasi yang justru terlibat dalam berbagai tindak pidana seperti pencemaran lingkungan, korupsi, manipulasi keuangan, eksploitasi tenaga kerja, hingga pelanggaran hak konsumen. Dalam praktiknya, kejahatan korporasi sering kali menimbulkan kerugian yang jauh lebih besar dibandingkan kejahatan konvensional karena dampaknya dapat dirasakan oleh masyarakat luas dan berlangsung dalam jangka panjang.
Selama bertahun-tahun, penegakan hukum terhadap korporasi di Indonesia dinilai belum optimal. Banyak kasus kejahatan korporasi yang berakhir tanpa pertanggungjawaban yang jelas karena hukum pidana sebelumnya lebih berorientasi pada pelaku individu. Akibatnya, korporasi sering berada di posisi aman dengan berlindung di balik struktur organisasi dan pembagian kewenangan internal perusahaan.
Baca Juga :Â Korporasi di Hadapan Hukum: Menegakkan Keadilan di Era Kejahatan Modern
Kehadiran Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru menjadi salah satu bentuk reformasi hukum pidana nasional yang mencoba menjawab persoalan tersebut. KUHP baru secara tegas mengakui korporasi sebagai subjek hukum pidana yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukan. Pengaturan ini dianggap sebagai langkah progresif karena menunjukkan adanya kesadaran bahwa kejahatan modern tidak lagi hanya dilakukan oleh individu, tetapi juga oleh badan usaha yang memiliki kekuatan ekonomi besar.
Namun, muncul pertanyaan penting: apakah penguatan pertanggungjawaban pidana korporasi dalam KUHP baru benar-benar menjadi solusi penegakan hukum, atau hanya sebatas simbol reformasi hukum tanpa implementasi yang efektif?
Pengaturan mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi dalam KUHP baru merupakan perkembangan penting dalam sistem hukum pidana Indonesia. Korporasi kini dapat dikenai pidana apabila tindak pidana dilakukan untuk kepentingan korporasi, berdasarkan hubungan kerja, atau dalam lingkup kegiatan usaha korporasi tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa negara mulai melihat korporasi bukan hanya sebagai entitas ekonomi, tetapi juga sebagai pihak yang dapat menimbulkan kerugian sosial dan hukum.
Langkah ini patut diapresiasi karena selama ini banyak kasus kejahatan korporasi yang sulit disentuh hukum. Dalam kasus pencemaran lingkungan misalnya, yang sering dijatuhi hukuman hanyalah pekerja lapangan atau pihak bawahan, sementara perusahaan sebagai pihak yang memperoleh keuntungan terbesar justru terhindar dari tanggung jawab. Dengan KUHP baru, korporasi dapat dikenai pidana berupa denda, pembatasan kegiatan usaha, pencabutan izin, bahkan pembubaran perusahaan.
Baca Juga :Â Korporasi, Kekuasaan, dan Tantangan Penegakan Hukum dalam Perspektif KUHP Tahun 2023
Meski demikian, efektivitas aturan tersebut masih menjadi tantangan besar. Penegakan hukum terhadap korporasi tidak semudah menghukum pelaku individu. Struktur perusahaan yang kompleks sering kali membuat pembuktian menjadi sulit. Korporasi juga memiliki kekuatan ekonomi dan akses hukum yang lebih besar dibanding masyarakat biasa. Dalam beberapa kasus, perusahaan bahkan mampu memengaruhi proses hukum melalui relasi politik maupun kekuatan modal.














Discussion about this post