Perjuangan Menjadi Sarjana Hukum
Perjalanan kuliah tidak selalu berjalan mulus, berasal dari keluarga sederhana membuat Sapriyadi harus berjuang sendiri di Palangka Raya. Ia tidak memiliki keluarga dekat yang dapat menjadi tempat bergantung.
Namun keterbatasan ekonomi tidak membuatnya menyerah. Selama kuliah, ia aktif dalam organisasi kemahasiswaan. Ia pernah bergabung di Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum dan menjadi Sekretaris Himpunan Mahasiswa Kotawaringin Timur.
Di kampus pula ia mulai memahami bahwa teori hukum di ruang kelas sering kali berbeda dengan kenyataan yang dihadapi masyarakat.
Baca Juga : Antara Buka Puasa dan Konflik Lahan: Diplomasi Perusahaan di Tengah Bara Sebabi
Ia banyak terinspirasi oleh pemikiran tokoh hukum nasional Yusril Ihza Mahendra dan dosennya, Dr. Kiki Kristanto.
Ya, menurut saya lebih baik informasi itu tidak berdiri sendiri, melainkan dirangkai ke dalam alur cerita sehingga pembaca memahami bagaimana proses Sapriyadi menjadi advokat.
Memilih Jalan Menjadi Advokat
Keputusan menjadi advokat semakin kuat ketika mendengar keluhan ayahnya mengenai mahalnya biaya hukum yang harus ditanggung masyarakat kecil.
Menurut Sapriyadi, ayahnya pernah menyampaikan sebuah pesan yang terus ia ingat hingga hari ini.
“Nak, kamu lulusan S1 hukum kenapa tidak jadi pengacara saja, agar bisa membantu ayah dan membantu orang lain nantinya.”
Pesan sederhana itu menjadi titik balik dalam hidupnya. Ia mulai memantapkan diri untuk menekuni profesi advokat, sebuah profesi yang menurutnya dapat menjadi jalan untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat yang sering kali tidak memiliki akses terhadap keadilan.
Setelah menyelesaikan pendidikan hukum di Universitas Palangka Raya, Sapriyadi kemudian bergabung dengan Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI).
Melalui organisasi profesi tersebut, ia mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan Ujian Profesi Advokat (UPA) sebagai syarat untuk menjalankan profesi advokat secara resmi.
Perjalanan itu tidak selalu mudah. Ia harus beradaptasi dengan dunia praktik hukum yang menurutnya jauh berbeda dengan teori yang dipelajari selama masa kuliah.
“Teori yang kita dapatkan di bangku kuliah tidak selalu sama dengan kondisi nyata di lapangan. Di situlah saya belajar bagaimana hukum benar-benar bekerja dalam kehidupan masyarakat,” ujarnya.
Setelah resmi berpraktik, perkara pertama yang ia tangani bukanlah perkara besar yang menyita perhatian publik. Klien pertamanya justru keluarganya sendiri.
Perkara perdata yang berkaitan dengan kepentingan keluarganya itu menjadi pengalaman berharga dalam perjalanan kariernya. Dari kasus tersebut, ia memahami bahwa profesi advokat bukan hanya tentang memenangkan perkara, tetapi tentang keberanian berdiri di sisi mereka yang membutuhkan pembelaan.
Pengalaman itulah yang kemudian membentuk arah perjuangannya hingga sekarang. Ia memilih banyak terlibat dalam pendampingan masyarakat adat, konflik agraria, dan persoalan hukum yang menyangkut hak-hak masyarakat kecil.














Discussion about this post