Dalam persidangan tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit justru menilai perkara tersebut bukan merupakan tindak pidana. Melalui Putusan Nomor 393/Pid.Sus/2025/PN.Spt tertanggal 5 Februari 2026, hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti, tetapi tidak dapat dipidana karena perkara tersebut merupakan sengketa keperdataan terkait ganti rugi lahan. Rudi Hartono pun dilepaskan dari segala tuntutan hukum serta dipulihkan hak-haknya.
Baca Juga : Jaksa Agung RI: Optimalisasi Peran Kejaksaan dalam KUHP Nasional
Jaksa Penuntut Umum kemudian mengajukan banding. Pengadilan Tinggi Palangka Raya membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sampit dan menjatuhkan vonis enam bulan penjara kepada Rudi Hartono. Setelah petikan putusan diterima pada 13 Mei 2026, jaksa langsung mengeksekusi putusan tersebut dengan memasukkan Rudi ke Lapas Sampit.
Tidak menerima putusan banding itu, Rudi Hartono mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung melalui kuasa hukumnya. Permohonan tersebut akhirnya dikabulkan dalam Putusan Nomor 3824 PK/PID.SUS-LH/2026 yang diputus pada 14 Juli 2026.
Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya, menyatakan permohonan banding jaksa tidak dapat diterima, serta mengembalikan keberlakuan putusan Pengadilan Negeri Sampit yang sebelumnya menyatakan perkara tersebut bukan tindak pidana.
Meski demikian, hingga kini Rudi Hartono belum dapat menghirup udara bebas. Hambatan yang terjadi bukan lagi berkaitan dengan substansi hukum, melainkan proses administrasi.
Baca Juga : 37 Warga Dayak Kotim Mengadu ke Komnas HAM, Saat Sengketa Lahan Berulang Menjadi Perkara Pidana
Sapriyadi menjelaskan, Mahkamah Agung hingga saat ini belum menerbitkan salinan maupun petikan resmi putusan PK. Akibatnya, kejaksaan maupun pihak lembaga pemasyarakatan belum memiliki dasar administratif untuk melaksanakan pembebasan, meskipun amar putusan telah tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Mahkamah Agung.
“Bahwa akibat belum diterbitkannya salinan ataupun petikan Putusan Peninjauan Kembali tersebut, klien kami, Rudi Hartono, masih menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan,” ujar Sapriyadi mengutip surat yang dikirimkan kepada Ketua Mahkamah Agung.
Karena hingga kini belum ada tindak lanjut, kuasa hukum kembali menyampaikan surat kepada Ketua Mahkamah Agung pada 29 Juli 2026 dengan harapan salinan putusan segera diterbitkan sehingga proses pembebasan Rudi Hartono dapat segera dilaksanakan sesuai putusan yang telah berkekuatan hukum tetap [Red]














Discussion about this post