Kalteng Today – Kapuas, – Jajaran Sat Narkoba Polres Kapuas bersama Resmob Polsek Selat mengungkap perkara pidana narkotika jenis sabu.
Kali ini tersangka atas nama SA(29) diamankan di Desa Mambulau Kecamatan Kapuas Hilir Kabupaten Kapuas Kalteng,Rabu(7/4/2021).
Dari hasil penggeledahan petugas, SA kedapatan menyimpan 6 paket serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bersih 3,67 gram.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui kasat Narkoba Iptu Subandi mengungkapkan, penangkapan terhadap SA sekitar pukul 15. 30 WIB, berawal dari informasi masyarakat sering transaksi Narkoba di Desa Mambulau Kecamatan Bataguh.
Setelah ditindaklanjuti oleh Petugas Kepolisian dengan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan SA dengan sejumlah barang bukti.
“Selain barang bukti 6 paket sabu,Kami juga mengamankan handphone dan uang tunai Rp 450 ribu ,”kata Subandi, Kamis (8/4/2021).
Baca Juga :Â Dua Kali Terpapar Covid-19 , Kapolres Kapuas : Warga Harus Disiplin Prokes!
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SA dijerat dengan tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Saat ini tersangka sudah digelandang ke Mako Polres Kapuas untuk dilakukan proses lanjut,”pungkasnya. [Djim-KT]
Discussion about this post