Kalteng Today – Palangka Raya, – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya menggelar Operasi Yustisi di Jalan Tjilik Riwut Km. 34 Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya, kemarin (Minggu,6/12/2020).
Kegiatan dipimpin langsung oleh Danramil 1016-01/Phd Mayor Inf. Heru Widodo selaku Koordinator Lapangan Satgas Covid-19 bersama Kapolsek Bukit Batu, Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng Iptu Muludin S.Sos.
Salah seorang Perwira Pengendali Satgas Covid-19 Iptu Ketut Pardiasa menjelaskan, dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, sebanyak 61 orang warga mendapat tindakan dari petugas akibat melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) karena tidak menggunakan masker saat beraktifitas diluar rumah.

“Dari 61 pelanggar, 8 orang dikenakan denda administratif bayar ditempat, 48 orang mendapatkan sanksi kerja sosial, 4 orang mendapat sanksi teguran lisan dan 1 orang mendapat sanksi teguran tertulis,” pungkasnya.
Baca Juga: Polie L Mihing Kembali Pimpin LPT-IK Gumas
Sementara dari data yang dirilis oleh Satgas Covid-19 Kalteng Minggu (6/12/2020) jumlah terkonfirmasi positif sebanyak 80 orang.
Dengan angka maka total se- Kalteng bertambah menjadi 6.653 orang, terbanyak di Kabupaten Kotawaringin Barat yang mencapai 30 orang. [KARANA WIJAYA WARDANA]














Discussion about this post