Dalam gugatannya, para penggugat mengklaim memiliki hak atas tanah adat seluas sekitar 172,46 hektare di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang. Mereka menyatakan tanah tersebut belum pernah memperoleh ganti rugi sebagaimana yang mereka persoalkan dalam perkara ini.
Klaim kepemilikan, status tanah, serta tanggung jawab masing-masing pihak masih menjadi bagian dari pokok sengketa yang harus diperiksa melalui proses hukum. Dengan demikian, klaim para penggugat belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum yang telah diputus pengadilan.
Baca Juga : Banding Ditempuh, Sengketa 89 Hektare Belum Usai: Saat Perusahaan Memarit Lahan yang Masih Dipersoalkan
Hingga naskah ini disusun, belum terdapat tanggapan dari pihak PT BSK maupun kuasa hukumnya mengenai sejumlah keterangan yang disampaikan oleh kuasa hukum penggugat dalam mediasi tersebut.
Perkembangan perkara selanjutnya akan bergantung pada proses mediasi dan tahapan persidangan di Pengadilan Negeri Sampit.[Red]














Discussion about this post