Resume Penggugat Jadi Tahap Berikutnya
Mediasi pada Rabu itu berakhir tanpa kesepakatan. Menurut Ardon, pihak penggugat masih diberi kesempatan untuk menyampaikan resume perkara atau usulan penyelesaian sebagai bahan pembahasan pada pertemuan berikutnya.
“Untuk mediasi belum ada titik temu, karena masih diberikan kesempatan kepada pihak penggugat untuk menyampaikan resume ataupun permintaan dari para penggugat,” ujarnya.
Resume tersebut diharapkan merangkum pokok sengketa dan usulan perdamaian yang diajukan warga. Dokumen itu akan menjadi bagian dari proses pembahasan lanjutan untuk melihat apakah terdapat ruang penyelesaian di luar putusan pengadilan.
Mediasi lanjutan dijadwalkan sekitar sepekan setelah pertemuan tersebut. Proses ini tetap mengikuti batas waktu dan mekanisme yang diatur dalam Perma Nomor 1 Tahun 2016.
Tiga Persidangan, Perwakilan Tergugat Berubah
Perjalanan perkara Nomor 80/Pdt.G/2026/PN Spt sebelumnya melewati beberapa tahapan dengan pola kehadiran pihak tergugat yang berbeda.
Pada agenda sidang perdana, 7 Oktober 2026, menurut keterangan kuasa hukum penggugat, pihak perusahaan tidak hadir karena alamatnya disebut tidak ditemukan.
Pada persidangan 14 Oktober 2026, perusahaan disebut mengirimkan tiga staf. Pihak penggugat menilai dokumen yang dibawa saat itu hanya berupa surat tugas, bukan surat kuasa khusus.
Sementara pada agenda mediasi 21 Oktober 2026, PT BSK dan PT Agro Indomas diwakili kuasa hukum, tetapi pimpinan perusahaan tidak hadir secara langsung.
Rangkaian tersebut menjadi sorotan pihak penggugat, terutama terkait efektivitas proses mediasi dan keterlibatan langsung para prinsipal dalam upaya mencari penyelesaian.
Sengketa Tanah Adat Seluas 172,46 Hektare
Gugatan ini diajukan oleh lima warga Desa Sebabi, yakni Ahmad Robbi Hidayat, Nur Halifah, Yanti U., Jono, dan Sutomo.
Mereka menggugat PT BSK, PT Agro Indomas, Notaris Martina, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur, serta Menteri Kehutanan.














Discussion about this post