Dalam ketentuan tersebut, ketidakhadiran dapat dibenarkan apabila terdapat alasan sah yang diakui aturan. Mediasi melalui komunikasi audio visual jarak jauh juga dapat diperlakukan sebagai kehadiran langsung sesuai ketentuan yang berlaku.
Ardon menyebut hakim mediator turut mengingatkan pentingnya kehadiran prinsipal atau penggunaan fasilitas konferensi video apabila pihak yang bersangkutan tidak berada di Sampit.
“Mediator juga menyampaikan bahwa prinsipal memang diharuskan hadir, atau bisa melalui Zoom apabila memang tidak berada di Sampit,” katanya.
Selain PT BSK dan PT Agro Indomas, Ardon menyebut Notaris Martina dan Menteri Kehutanan juga tidak hadir dalam mediasi tersebut.
Meski demikian, penilaian mengenai alasan ketidakhadiran dan kepatuhan masing-masing pihak terhadap prosedur mediasi tetap menjadi kewenangan mediator berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Surat Kuasa Khusus Dipersoalkan
Perdebatan berikutnya berkaitan dengan dokumen kuasa hukum. Menurut Ardon, kuasa hukum pihak tergugat mempertanyakan kehadiran tim hukum warga tanpa surat kuasa istimewa.
Pihak penggugat menilai keberatan tersebut tidak tepat karena para prinsipal mereka hadir secara langsung dalam mediasi. Ardon dan Sapriyadi, selaku kuasa hukum warga, menyatakan bahwa kehadiran langsung para penggugat menjadi dasar argumentasi mereka dalam menanggapi persoalan dokumen perwakilan.
Baca Juga : Pondok Berdiri di Tengah Sengketa 172 Hektare, Warga Sebabi Berhadapan dengan PT BSK
“Saya juga menyampaikan bahwa surat kuasa istimewa itu boleh dibuat apabila prinsipal tidak hadir. Karena dari pihak penggugat semua prinsipal hadir, artinya kehadiran kami dikatakan sah,” ujar Ardon.
Ia membantah anggapan bahwa pihaknya sengaja mempersulit jalannya mediasi. Menurutnya, keberatan yang disampaikan merupakan bagian dari upaya menjalankan prosedur sebagaimana diatur dalam Perma Nomor 1 Tahun 2016.
“Kami tidak mempersulit, tetapi hanya menjalankan sesuai aturan, yaitu Perma Nomor 1 Tahun 2016,” katanya.
Ardon juga menyinggung kemungkinan konsekuensi prosedural terhadap pihak yang tidak memenuhi kewajiban menghadiri mediasi tanpa alasan sah. Namun, penilaian mengenai iktikad baik tidak dapat ditetapkan hanya berdasarkan pernyataan salah satu pihak, melainkan harus mengacu pada ketentuan dan penilaian mediator.
Perma Nomor 1 Tahun 2016 mengatur konsekuensi bagi pihak yang dinyatakan tidak beriktikad baik dalam mediasi, termasuk kemungkinan pembebanan biaya mediasi sesuai kedudukan pihak dan ketentuan yang berlaku.














Discussion about this post