Kaltengtoday.com, Sampit – Mediasi gugatan sengketa lahan seluas sekitar 172,46 hektare di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, belum menghasilkan kesepakatan. Pertemuan di Pengadilan Negeri Sampit, Rabu (21/10/2026), justru diwarnai perdebatan mengenai kehadiran pihak yang berperkara dan kelengkapan dokumen kuasa hukum.
Lima penggugat hadir langsung dalam proses mediasi. Sementara itu, PT Bumi Sawit Kencana (PT BSK) dan PT Agro Indomas diwakili kuasa hukum tanpa kehadiran pimpinan perusahaan sebagai prinsipal.
Kuasa hukum warga, Ardon, mengatakan perdebatan berlangsung selama sekitar 90 menit, mulai pukul 14.00 hingga 15.30 WIB. Menurutnya, pembahasan banyak tersita untuk memperdebatkan surat kuasa khusus dan alasan ketidakhadiran prinsipal dari pihak tergugat.
“Kenapa mediasinya sangat lama? Karena di dalam mediasi sempat ada perdebatan terkait surat kuasa khusus dan ketidakhadiran prinsipal tergugat satu maupun tergugat dua. Mereka hanya diwakili oleh kuasa hukumnya,” kata Ardon seusai mediasi.
Menurut Ardon, pihak PT BSK menyampaikan bahwa direkturnya sedang berada di Jakarta dan memiliki kesibukan lain. Namun, pihak penggugat mempertanyakan alasan tersebut karena keberadaan direktur di Jakarta dinilai tidak serta-merta menutup kemungkinan untuk mengikuti mediasi secara daring.
“Seperti yang disampaikan oleh tergugat satu tadi, direktur BSK berada di Jakarta. Artinya, mereka masih di dalam negeri, bukan di luar negeri,” ujarnya.
Baca Juga : Gugatan Pertama Dicabut, Sengketa Koperasi Makarti Jaya Berlanjut dengan 9 Tergugat
Kehadiran Prinsipal Jadi Perdebatan
Persoalan kehadiran para pihak menjadi salah satu pokok perdebatan dalam mediasi. Ardon merujuk Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, yang pada prinsipnya mengatur kewajiban para pihak untuk menghadiri mediasi secara langsung.














Discussion about this post