Ada Kesimpulan Komisi III DPR RI
Persoalan ini juga beririsan dengan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI bersama Kepala Badan Reserse Kriminal Polri dan Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria pada 26 Agustus 2026.
Dalam kesimpulan rapat tersebut, Komisi III DPR RI meminta Bareskrim Polri dan jajaran Polda mengubah pendekatan dalam menangani konflik agraria struktural.
Pendekatan yang diminta diarahkan dari pola legalistik-represif menuju pendekatan restoratif-humanis. Komisi III juga meminta adanya perlindungan terhadap masyarakat serta pencegahan kriminalisasi terhadap warga dan aktivis yang terlibat dalam penyelesaian konflik agraria.
Tidak berhenti di sana, Komisi III juga meminta Bareskrim Polri dan jajaran Polda melakukan moratorium atau penangguhan sementara terhadap perkara pidana yang berkaitan dengan konflik agraria struktural, terutama pada lokasi yang masuk dalam kategori prioritas reforma agraria dan konflik agraria.
Baca Juga : Menteri AHY Tanggapi Persoalan Konflik Agraria di Kalteng
Kesimpulan tersebut ditandatangani Wakil Ketua Komisi III DPR RI Moh Rano Alfath bersama Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Syahardiantono.
Istilah yang Sama Muncul di Polda Kalteng
Diksi “restoratif-humanis” juga muncul dalam penjelasan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah Kombes Pol Dodo Hendro Kusuma terkait perkara yang menjerat tiga petani Sebabi.
Sebelumnya, Dodo menyampaikan bahwa hasil klarifikasi akan menjadi salah satu dasar untuk menentukan apakah perkara tersebut memiliki keterkaitan dengan konflik agraria.
Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya konflik agraria, mekanisme penyelesaian melalui Keadilan Restoratif disebut menjadi salah satu pendekatan yang akan diarahkan dalam penanganannya.
Namun, hingga proses mediasi di PN Sampit berlangsung, hasil resmi mengenai penentuan status tersebut belum diperoleh.
Sengketa Belum Berhenti di Meja Mediasi
Fakta bahwa Perkara 63/Pdt.G/2026/PN Spt masih berlanjut menunjukkan bahwa perselisihan antara warga Sebabi dan perusahaan belum menemukan titik penyelesaian di jalur perdata.
Mediasi yang sedianya menjadi ruang untuk mempertemukan kepentingan para pihak justru harus ditunda karena persoalan pendampingan hukum.
Di sisi lain, proses hukum terhadap sejumlah warga juga masih menjadi perhatian.
Dua jalur tersebut kini berjalan dalam situasi yang saling berkaitan satu berada di meja pengadilan melalui gugatan perdata, sementara proses lainnya berada dalam ranah kepolisian.
Baca Juga : Polda Kalteng Klarifikasi Tiga Petani Sebabi, Status Konflik Agraria Jadi Penentu Proses Hukum
Bagi warga Sebabi, status sengketa tersebut menjadi penting karena mereka menilai persoalan yang mereka hadapi tidak dapat dilepaskan dari konflik atas penguasaan dan pengelolaan lahan.
Sementara itu, kepastian mengenai bagaimana kepolisian mengklasifikasikan perkara tersebut—apakah sebagai konflik agraria atau perkara pidana biasa—masih menjadi pertanyaan yang menunggu jawaban resmi.
Dengan mediasi yang kembali tertunda, sengketa Sebabi kini memasuki babak yang belum selesai perkara perdata masih berjalan, sementara arah proses pidananya masih menunggu kejelasan. [Red]














Discussion about this post