Kalteng Today
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini
No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kalteng Today

Mediasi di PN Sampit Kembali Buntu, Kuasa Hukum Tegaskan Ini Konflik Agraria

by Fitriansyah
17/09/2026
A A
Mediasi di PN Sampit Kembali Buntu, Kuasa Hukum Tegaskan Ini Konflik Agraria

Kaltengtoday.com, Sampit  – Sengketa lahan antara warga Desa Sebabi dengan PT Bumi Sawit Kencana (BSK) dan PT Agro Indomas kembali menemui jalan buntu. Kali ini, prosesnya terhenti di meja mediasi Pengadilan Negeri Sampit.

Agenda mediasi dalam Perkara Nomor 63/Pdt.G/2026/PN Spt yang digelar Rabu, 16 September 2026, belum dapat berjalan sebagaimana mestinya. Ahmad Robbi Hidayat bersama para penggugat memilih tidak melanjutkan proses perundingan karena kuasa hukum mereka belum hadir mendampingi.

Baca Juga : Polda Kalteng Klarifikasi Tiga Petani Sebabi, Status Konflik Agraria Jadi Penentu Proses Hukum

Sikap tersebut kemudian membuat agenda mediasi ditunda. Para penggugat meminta agar pertemuan berikutnya dilaksanakan dengan pendampingan kuasa hukum.

Sapriyadi dan Ardon, yang mendampingi warga dalam perkara tersebut, akan mengajukan surat kuasa khusus secara spesifik untuk memenuhi persyaratan pendampingan dalam tahapan mediasi.

Bagi pihak penggugat, kehadiran kuasa hukum bukan sekadar persoalan administratif. Mediasi menyentuh langsung substansi sengketa yang selama ini mereka posisikan sebagai persoalan agraria.

Usai agenda di PN Sampit, Sapriyadi kembali menyoroti posisi hukum perkara tersebut.

“Semakin jelas bahwa kasus dengan PT BSK ini adalah konflik agraria, bukan pidana,” ujar Sapriyadi.

Perkara Perdata Masih Berjalan

Perkara Nomor 63/Pdt.G/2026/PN Spt menjadi bagian penting dalam melihat posisi sengketa antara warga Sebabi dan perusahaan.

Baca Juga : Moratorium Konflik Agraria Polri dan Nasib Perkara Petrus Limbas

Namun, keberadaan perkara perdata yang masih berlangsung tidak serta-merta menghapus kemungkinan adanya proses pidana atas peristiwa lain. Secara hukum, proses perdata dan pidana dapat berjalan secara terpisah sepanjang memiliki dasar dan objek persoalan yang berbeda.

Yang menjadi sorotan adalah hubungan antara sengketa perdata yang masih aktif dengan proses pidana yang menyentuh objek konflik yang sama.

Dalam konteks tersebut, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1956 mengenal mekanisme penundaan pemeriksaan perkara pidana apabila terdapat persoalan perdata yang harus lebih dahulu dipastikan dan berpotensi memengaruhi pemeriksaan pidana.

Artinya, keberadaan perkara perdata bukan otomatis menjadi bukti bahwa unsur pidana tidak ada. Namun, kondisi tersebut dapat menjadi bagian dari pertimbangan mengenai apakah proses pidana perlu ditangguhkan sampai persoalan perdata memperoleh kejelasan.

Page 1 of 2
12Next
Tags: HukumKabupaten Kotawaringin TimurKonflik AgrariaMediasi

Baca Juga

Saksi Sebabi Kompak Bantah Ada Instruksi Penguasaan Lahan, Gugatan Rp104 Miliar Berlanjut

Saksi Sebabi Kompak Bantah Ada Instruksi Penguasaan Lahan, Gugatan Rp104 Miliar Berlanjut

17/09/2026

...

Vonis Adat PT BAP di Sebabi Menunggu Sikap, Tenggat 18 September Kian Dekat

Vonis Adat PT BAP di Sebabi Menunggu Sikap, Tenggat 18 September Kian Dekat

15/09/2026

...

Laporan Balik Petani Sebabi Buka Catatan Kawasan Hutan PT BSK

Laporan Balik Petani Sebabi Buka Catatan Kawasan Hutan PT BSK

15/09/2026

...

Kasus Petani Sebabi Bergulir di Polda, Kuasa Hukum Persoalkan Pasal Yang Disangkakan

Kasus Petani Sebabi Bergulir di Polda, Kuasa Hukum Persoalkan Pasal Yang Disangkakan

15/09/2026

...

Polda Kalteng Klarifikasi Tiga Petani Sebabi, Status Konflik Agraria Jadi Penentu Proses Hukum

Polda Kalteng Klarifikasi Tiga Petani Sebabi, Status Konflik Agraria Jadi Penentu Proses Hukum

14/09/2026

...

Discussion about this post

ARTIKEL TERBARU

Mediasi di PN Sampit Kembali Buntu, Kuasa Hukum Tegaskan Ini Konflik Agraria
Berita

Mediasi di PN Sampit Kembali Buntu, Kuasa Hukum Tegaskan Ini Konflik Agraria

17/09/2026
Saksi Sebabi Kompak Bantah Ada Instruksi Penguasaan Lahan, Gugatan Rp104 Miliar Berlanjut
Berita

Saksi Sebabi Kompak Bantah Ada Instruksi Penguasaan Lahan, Gugatan Rp104 Miliar Berlanjut

17/09/2026
Vonis Adat PT BAP di Sebabi Menunggu Sikap, Tenggat 18 September Kian Dekat
Berita

Vonis Adat PT BAP di Sebabi Menunggu Sikap, Tenggat 18 September Kian Dekat

15/09/2026
Laporan Balik Petani Sebabi Buka Catatan Kawasan Hutan PT BSK
Berita

Laporan Balik Petani Sebabi Buka Catatan Kawasan Hutan PT BSK

15/09/2026
Kasus Petani Sebabi Bergulir di Polda, Kuasa Hukum Persoalkan Pasal Yang Disangkakan
Berita

Kasus Petani Sebabi Bergulir di Polda, Kuasa Hukum Persoalkan Pasal Yang Disangkakan

15/09/2026
Polda Kalteng Klarifikasi Tiga Petani Sebabi, Status Konflik Agraria Jadi Penentu Proses Hukum
Berita

Polda Kalteng Klarifikasi Tiga Petani Sebabi, Status Konflik Agraria Jadi Penentu Proses Hukum

14/09/2026

Kalteng Today

Ikuti Kami di Media Sosial

TrustWorthy News

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Nasional
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik

Download Aplikasi

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Tips Trik

Download Aplikasi

© Hak cipta 2022 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan

No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini

© Hak cipta 2021 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.