Kaltengtoday.com, Sampit – Upaya penyelesaian sengketa lahan antara lima warga Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), dengan PT Bumi Sawit Kencana (PT BSK) menemui jalan buntu.
Pada mediasi ketiga di Pengadilan Negeri (PN) Sampit, Rabu (4/11/2026), PT BSK selaku tergugat utama tidak hadir tanpa memberikan keterangan yang diketahui pihak penggugat. Kondisi tersebut membuat peluang perdamaian semakin tertutup dan perkara dipastikan berlanjut ke tahap persidangan.
Kuasa hukum warga, Sapriyadi, mengatakan bahwa mediasi kali ini hanya dihadiri PT Agro Indomas selaku Tergugat II, Menteri Agraria dan Tata Ruang selaku Tergugat IV, serta Kepala Kantor Pertanahan Kotawaringin Timur selaku Tergugat V.
Baca Juga :Â Kebun Sitaan di Tengah Sengketa Adat: 21 Alas Hak Diserahkan, Agrinas Masih Menunggu Instruksi Pusat
Ketiga pihak tersebut hadir dengan membawa resume dan tanggapan terhadap usulan perdamaian yang sebelumnya diajukan penggugat. Namun, PT BSK justru tidak mengirimkan perwakilan.
“Sampai saat ini, kami tidak mendapatkan informasi dalam bentuk apa pun. Alasan mereka tidak hadir juga tidak kami dapatkan informasinya,” kata Sapriyadi.
Ia menyayangkan ketidakhadiran PT BSK. Sebab, pada mediasi sebelumnya, perusahaan tersebut masih mengirimkan perwakilan hukum yang menurutnya memiliki surat kuasa istimewa dari notaris.
“Mediasi itu sebenarnya untuk mencapai suatu kesepakatan. Namun, pada faktanya, mereka, dalam hal ini PT BSK, tidak hadir dan tidak menunjukkan iktikad baik. Ini sangat disayangkan,” ujarnya.
Salah satu penggugat, Yanti U., juga menyampaikan kekecewaannya. Menurutnya, seluruh pihak sebelumnya telah sepakat untuk mengikuti proses mediasi dengan menghadirkan para pihak yang bersengketa.
“Padahal, satu minggu yang lalu sudah disepakati bersama untuk menjalani sidang mediasi. Para penggugat maupun tergugat harus dihadirkan semua. Tidak ada alasan untuk tidak hadir,” ungkap Yanti.
Bagi warga, ketidakhadiran PT BSK semakin memperjelas bahwa upaya perdamaian yang mereka harapkan belum mendapatkan respons sebagaimana mestinya.
Tolak Perdamaian Parsial, Warga Soroti Keterkaitan Dua Perusahaan
Di tengah ketidakhadiran PT BSK, PT Agro Indomas justru hadir dan menyampaikan tawaran perdamaian kepada pihak penggugat.
Meski menghargai langkah tersebut, warga memutuskan tidak menerima tawaran perdamaian secara terpisah. Mereka menilai penyelesaian perkara tidak bisa dilepaskan dari keterkaitan hukum antara PT BSK dan PT Agro Indomas.
“Kami juga menghargai iktikad baik mereka pada hari ini. Mereka sudah menerima resume dari penggugat dan mengajak berdamai,” kata Yanti.
Baca Juga :Â Mediasi Sengketa 172,46 Hektare di Sebabi Memanas, Kehadiran Direksi PT BSK Dipersoalkan
Namun, ia menegaskan bahwa hubungan hukum kedua perusahaan menjadi pertimbangan utama warga untuk tidak mengambil jalan perdamaian parsial.
“Alasannya, ada hubungan hukum antara PT BSK dengan PT Agro Indomas. Ada keterkaitan,” ujarnya.
Dalam materi gugatan, penggugat mendalilkan bahwa PT Agro Indomas melakukan penanaman kelapa sawit di atas lahan yang menjadi objek sengketa, yang disebut berada di dalam areal Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) Nomor 31 Tahun 2005 milik PT BSK.
Dalil tersebut juga dikaitkan dengan Akta Perjanjian Penggantian Biaya Penanaman Pokok Sawit Nomor 12 tertanggal 15 Agustus 2013 antara kedua perusahaan.
Secara hukum, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan membuka kemungkinan perdamaian dengan sebagian pihak yang berperkara. Namun, mekanisme tersebut memiliki konsekuensi terhadap komposisi gugatan dan kepentingan hukum para pihak yang tidak ikut berdamai.
Dalam perkara ini, warga menilai penyelesaian secara terpisah berpotensi tidak menjawab keseluruhan persoalan karena objek sengketa berkaitan langsung dengan areal HGU PT BSK.
Sebelumnya, warga telah mengajukan lima tuntutan sebagai syarat perdamaian pada 28 Oktober 2026. Tuntutan tersebut meliputi pengakuan tanah adat seluas sekitar 172,46 hektare, pengeluaran lahan dari areal perizinan PT BSK, pembayaran ganti rugi materiil sekitar Rp5 miliar, pencabutan laporan polisi terhadap warga, serta jaminan tertulis agar tidak terjadi tindakan kriminalisasi di kemudian hari.
Laporan Polisi dan Persoalan Pagar di Lokasi Sengketa
Di luar proses persidangan, warga mengaku masih menghadapi tekanan di lokasi lahan yang disengketakan.
Yanti menuturkan, kedatangan pihak perusahaan ke lokasi kerap menimbulkan ketegangan, termasuk persoalan pagar pembatas yang diklaim warga sebagai batas tanah mereka.
“Setiap mereka datang, mereka selalu mau mengancam, membongkar pagar, hingga mengusik masyarakat yang ada di situ,” tuturnya.
Baca Juga :Â PT BAP Serang Peta BPN di Sidang Rp104 Miliar, Dokumen Sendiri Justru Ungkap 96% Objek Sengketa di Luar Wilayah IUP
Ia juga menyoroti laporan polisi yang menyeret sejumlah warga. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/224/IX/2026/SPKT/Polda Kalimantan Tengah.
Berdasarkan keterangan kuasa hukum warga, laporan tersebut menjadi dasar pemanggilan Ahmad Robbi Hidayat, salah satu penggugat, bersama dua petani lainnya untuk menjalani klarifikasi di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah pada 14 September 2026. Pelapor disebut berasal dari pihak PT BSK.
Pada tanggal yang sama, pihak warga melalui kuasa hukumnya juga menyampaikan laporan terhadap PT BSK, oknum sekuriti perusahaan, serta enam oknum anggota Brimob terkait dugaan perusakan pagar batas klaim tanah yang disebut terjadi pada 27 Agustus 2026.
Menghadapi persoalan tersebut, Yanti meminta aparat penegak hukum bertindak profesional dan tidak menjadikan proses hukum sebagai tekanan terhadap masyarakat yang sedang memperjuangkan hak atas tanah.
“Jangan melakukan kriminalisasi. Jangan sampai kriminalisasi ini dilanjutkan,” tegasnya.
Warga juga meminta agar aktivitas perusahaan di atas objek sengketa dihentikan sementara hingga terdapat kepastian hukum dari pengadilan.
“Tolong, selama perkara ini masih berlanjut di Pengadilan Negeri Sampit, perusahaan tidak boleh mengadakan aktivitas di lapangan. Mereka terus mengganggu, apalagi membawa aparat kepolisian ke objek lahan sengketa,” ujarnya.
Perkara 80/Pdt.G/2026/PN Spt Berlanjut ke Pembuktian
Dengan tidak tercapainya kesepakatan dalam proses mediasi, perkara Nomor 80/Pdt.G/2026/PN Spt selanjutnya akan memasuki tahapan persidangan.
Merujuk Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sampit, agenda persidangan berikutnya dijadwalkan pada Kamis, 19 November 2026.
Sapriyadi menyatakan pihaknya siap menghadapi tahapan pembuktian untuk memperjuangkan dan membuktikan dasar kepemilikan serta hak-hak warga atas lahan yang disengketakan.
Baca Juga :Â Gugatan Pertama Dicabut, Sengketa Koperasi Makarti Jaya Berlanjut dengan 9 Tergugat
Lima warga yang menjadi penggugat masing-masing Ahmad Robbi Hidayat, Nur Halifah, Yanti U., Jono, dan Sutomo. Mereka menggugat PT BSK, PT Agro Indomas, Notaris Martina, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Kepala Kantor Pertanahan Kotawaringin Timur, serta Menteri Kehutanan.
Bagi warga, berakhirnya mediasi bukan berarti perjuangan mereka selesai. Sebaliknya, proses persidangan menjadi ruang untuk menguji seluruh dokumen, riwayat penguasaan, dan dasar hukum atas tanah yang selama ini mereka klaim sebagai tanah adat.
” Apa pun yang terjadi di lapangan, kami tetap bertahan. Kami tetap memperjuangkan hak kami. PT BSK memang belum pernah memberikan ganti rugi,” kata Yanti.
Ia menegaskan, warga tidak akan mundur dalam memperjuangkan hak yang mereka yakini menjadi miliknya.
“Apa pun yang terjadi, sampai titik darah penghabisan, kami tidak akan mundur,” pungkasnya. [Red]














Discussion about this post