Ia kemudian mengaitkannya dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.“Peraturan menteri tidak boleh menabrak ataupun bertentangan dengan undang-undang,” ujarnya.
Sapriyadi bahkan menyatakan kesediaannya membawa persoalan tersebut ke jalur pengujian hukum apabila diperlukan. “Kalau mau menguji undang-undang, kebetulan saya seorang advokat. Mari kita uji,” katanya.
Setelah menyampaikan pandangan tersebut, Sapriyadi memastikan tidak ada lagi ruang negosiasi dalam forum hari itu. “Pertemuan hari ini tidak mendapatkan titik temu. Tanggal 5, aksi. Tidak ada lagi tawar-menawar,” tegasnya.
Sekitar 200 warga yang berada di lokasi kemudian berdiri serentak dan meninggalkan halaman Kantor Bupati Seruyan. Aksi tersebut menjadi penanda bahwa rencana blokade pada 5 September tetap berjalan.
Lima Titik dan Fasilitas Perusahaan Masuk Sasaran
Rencana aksi tersebut sebelumnya telah dituangkan dalam surat pemberitahuan yang disampaikan Aliansi Seruyan-Kotim Memanggil Plasma 20 Persen (MABESS) kepada kepolisian.
Surat tertanggal 31 Agustus 2026 itu ditujukan kepada Kapolres Seruyan dan Kapolres Kotawaringin Timur.
Baca Juga : Ahli Perdata PT BAP Ungkap Batas Gugatan Rp104 Miliar, Tiga Tergugat Dapat Angin Segar
Sejumlah titik operasional perusahaan disebut menjadi sasaran penutupan, di antaranya akses pada kilometer 79, 98, 105, 107 dan 115. Kantor serta pabrik pengolahan PT BAP juga tercantum dalam rencana tersebut.
Penutupan disebut akan berlangsung sampai terdapat penyelesaian dari pihak perusahaan.
Meski demikian, warga menyatakan akses untuk kepentingan tertentu tetap dibuka, termasuk ambulans, pemadam kebakaran, anak sekolah dan aktivitas sipil.
MABESS menyebut jumlah massa yang diproyeksikan terlibat mencapai sekitar 3.410 orang.
Pemkab Seruyan Klaim Sudah Bergerak
Di tengah tekanan warga, Pemkab Seruyan menyatakan telah melakukan sejumlah langkah administratif untuk menelusuri persoalan PT BAP.
Bahrun menjelaskan, Bupati Seruyan Ahmad Selanorwanda sebelumnya telah memerintahkan jajaran pemerintah daerah mengumpulkan dokumen berkaitan dengan perizinan perusahaan.
Langkah tersebut dilakukan setelah bupati kembali dari Jakarta pada 31 Agustus lalu.
Menurut Bahrun, hasil penelaahan kemudian melahirkan dua surat.














Discussion about this post