kaltengtoday.com, Palangka Raya – Diduga hendak menyelundupkan narkotika jenis sabu ke dalam rumah tahanan (Rutan), dua pria berinisial RC (22) dan AH (41) diringkus polisi.
Kedua pria tersebut diringkus di komplek Puntun, pada saat anggota Tim Patroli Presisi Reaksi Cepat (PPRC) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) melaksanakan patroli di wilayah setempat, Rabu (16/3/2022) dini hari.
Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Asep Deni Kusmaya membenarkan jika pihaknya menerima limpahan dua terduga pelaku dari Polda Kalteng.
Baca Juga :BNNP Kalteng Ringkus Bandar Sabu di Palangka Raya
“Jadi pada saat kawan-kawan dari Polda Kalteng menggelar patroli di daerah rawan narkotika, berhasil mengamankan dua pria yang diduga usai membeli sabu,” katanya, Kamis (17/3/2022).
Berdasarkan hasil penggeledahan, ditemukan dua paket kecil narkotika jenis sabu yang berdasarkan pengakuan terduga pelaku, sabu tersebut hendak diselundupkan ke rutan.
“Jadi mereka berdua ini diminta keluarganya untuk membawa sabu ke dalam rutan. Namun beruntung aksi keduanya berhasil kami gagalkan,” ucapnya.
Baca Juga : Â Diduga Kurir Sabu Pria Paruh Baya Diciduk Satresnarkoba Polresta Palangka Raya
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Sudah kita amankan dan kita lakukan penyelidikan serta pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post