Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Diduga hendak edarkan 4 paket narkotika jenis sabu, dua sekawan berinisial L (47) dan H (26) diringkus polisi.
Keduanya berhasil diringkus Tim Kobra Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, saat melintas di Jalan Wortel II, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, pada Minggu, 13 Agustus 2023, sekitar pukul 12.00 WIB.
“Usai berhasil mendapatkan informasi dari masyarakat, kami lakukan penyelidikan dan kami berhasil meringkus dua pelaku,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Aji Suseno, saat dikonfirmasi, Senin, 14 Agustus 2023.
Baca Juga : BNK Pulang Pisau Teken PKS Penanganan Pecandu Narkotika
Saat dilakukan penggeledahan badan, pihaknya berhasil mengamankan 4 paket sabu seberat 10,12 gram yang disimpan pelaku di dalam kotak permen.
Selain itu, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti lain berupa satu unit handphone dan satu unit sepeda motor milik pelaku.
“4 paket sabu tersebut menurut pengakuan pelaku, hendak diedarkan di wilayah Kota Palangka Raya,” ucapnya.
Baca Juga : Sekda Hadiri Puncak Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional 2023
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.
“Kedua pelaku kini harus mendekam di ruang tahanan Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim Penyidik Satresnarkoba,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post