Kalteng Today – Palangka Raya, – “Menunda pernikahan, berarti menunda kebaikan”, kurang lebih begini isi petuah orang tua untuk anak-anaknya. Setelah beberapa bulan bumi dilanda pandemi, ada banyak sekali momen atau perayaan besar yang harus ditunda bahkan digagalkan. Salah satunya pesta pernikahan. Meski masih ada beberapa orang yang akhirnya melangsungkan niatnya untuk menikah di KUA tanpa ada pesta.
Kekinian, melihat jumlah korban Covid-19 mulai berkurang, PSBB dikurangi, social distancing mulai bisa dilonggarkan, banyak yang akhirnya ingin kembali menggelar resepsi. Termasuk untuk pasangan calon mempelai di Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
Bukan hanya untuk perorangan, para pelaku usaha dalam bidang jasa penyediaan acara resepsi di kota Palangka Raya pun ikut diberi himbauan bahkan simulasi protokol kesehatan selama perayaan.
Yup, satgas penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya bersama forum para pelaku usaha yang terdiri dari penyedia tenda pelaminan, cetak undangan, petugas catering, perias pengantin, hingga pemilik penyewaan sound system dan organ tunggal mengadakan acara simulasi pelaksanaan resepsi.
Simulasi pelaksanaan pernikahan ini bertujuan untuk mensosialisasikan penerapan protokol kesehatan selama pandemi. Seperti tetap mengatur jarak fisik, penyediaan sarana pencuci tangan, dan anjuran untuk selalu menggunakan masker.
Beberapa tata cara pelaksanaan resepsi di masa pandemi harus mematuhi aturan, seperti :
- Menyediakan hand sanitizer, tempat cuci tangan dan sabun, tisu, dan tempat sampah di beberapa titik di lokasi resepsi.
- Para tamu undangan dan juga tuan rumah atau penyelenggara acara wajib selalu menggunakan masker.
- Jarak tempat duduk tamu minimal satu meter, dengan kapasitas tempat duduk hanya 30% dari kapasitas ruangan atau gedung.
- Adanya pergantian tamu masuk dibagi menjadi beberapa sesi, dan pembersihan meja kursi dengan cairan desinfektan setiap pergantian sesi.
- Tidak ada kerumunan tamu, tidak boleh ada lebih dari 4 tamu dalam satu meja bundar.
- Penyajian catering bisa dilakukan dengan dua cara, nasi box atau perasmanan yang dijaga dan dilayani petugas khusus.
- Pencatatan kehadiran tamu undangan dilakukan oleh satgas covid-19 dan dicek suhu sebelum masuk.
- Tidak ada kontak fisik antara tamu undangan dan pengantin, salam namaste berjarak dua meter.
- Maksimal acara dilaksanakan hingga pukul 22.00 WIB dengan tetap dipantau dan dijaga oleh petugas khusus covid-19.
Selain memahami dan mematuhi tata cara pelaksanaan resepsi selama pandemi ini, semua masyarakat yang hendak mengadakan perayaan wajib mengajukan surat permohonan izin ke satgas terkait yang nantinya akan ditinjau dan diverifikasi serta disiapkan oleh tim.
Acara boleh dilaksanakan jika sudah mengantongi surat izin atau rekomendasi resmi dari petugas. Dan perlu dicatat, permohonan izin ini GRATIS.
So, untuk seluruh masyarakat warga Palangka Raya yang berniat tetap ingin melaksanakan resepsi pernikahan dalam waktu dekat ini, silakan dipatuhi peraturan yang sudah dibuat. Untuk kesehatan kita bersama, stay save yaa…! [Red]
Discussion about this post