Kalteng Today – Palangka Raya, – Ketegasan dalam menerapkan dan sekaligus membiasakan masyarakat kota Palangka Raya untuk patuh pada protokol kesehatan harus ada sanksi, Anggota Komisi B DPRD Kota Palangka Raya Ruselita menyarankan sanksi bagi warga yang tidak pakai masker cukup diberikan dalam bentuk sanksi sosial saja dan tidak perlu harus uang.
“Ketegasan dan efek jera memang diperlukan, namun ada baiknya sanksi yang diberikan jangan berupa denda uang. Tetapi cukup diberikan sanksi sosial seperti membersihkan jalan atau tempat umum atau toilet umum saja,” kata Ruselita, Sabtu (4/7/2020).
Politisi Partai Perindo ini menyebutkan, ketentuan tentang itu perlu didasari sejumlah aturan. Misalnya dengan membuat peraturan wali kota atau aturan lain yang lebih cepat dan mudah dilaksanakan.
“Cukup perwali saja dibandingkan harus membuat peraturan daerah (Perda), karena penyusunan perda memakan waktu lama dibandingkan perwali,” ungkapnya.
Baca juga : Parawisata Saat “New Normal” Dibuka Perketat Protokol Kesehatan
Dengan adanya sanksi tegas, masyarakat diharapkan lebih disiplin lagi menerapkan protokol kesehatan agar secepatnya menghentikan penyebaran virus Corona.
“Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 nanti harus tegas juga. Kita harapkan dengan begitu wabah ini cepat berakhir,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post