Kaltengtoday.com, Sampit – Perwakilan masyarakat Desa Sebabi dan Desa Bangkal kembali menyampaikan keberatan atas penjelasan yang diberikan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terkait status lahan yang menjadi objek sengketa dengan PT Binasawit Abadipratama (PT BAP), anak usaha Sinarmas Group.
Melalui surat permohonan tertanggal 30 Mei 2026 yang ditujukan kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotawaringin Timur dan Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah, masyarakat meminta agar batas Hak Guna Usaha (HGU) PT BAP tidak hanya dijelaskan melalui peta atau presentasi di dalam ruangan, melainkan ditunjukkan secara langsung di lapangan.
Perwakilan masyarakat, Priono, mengatakan penjelasan yang disampaikan dalam rapat fasilitasi mediasi yang digelar Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah pada 13 Mei 2026 belum memberikan pemahaman yang cukup bagi masyarakat.
“Kami tidak mengerti kalau hanya ditunjukkan peta di layar. Kami tidak paham mana yang masuk HGU dan mana yang berada di luar HGU. Karena itu kami meminta BPN turun langsung ke lapangan untuk menunjukkan batas-batas tersebut,” ujar Priono, kepada awak media di Sampit, Selasa 2 Juni 2026.
Menurutnya, masyarakat lebih mudah memahami apabila penjelasan dilakukan langsung di lokasi yang disengketakan. Sebab, warga mengenal berbagai tanda alam yang selama ini menjadi penanda wilayah mereka.
“Kalau di lapangan kami tahu batas-batas alamnya. Ada sungai, ada tunggul-tunggul besar, ada penanda yang selama ini dikenal masyarakat. Itu yang kami pahami. Bukan sekadar garis-garis di atas peta,” katanya.
Baca Juga :Â Pengamat: Konflik Sebabi yang Berujung Gugatan dan Pidana Cerminkan Kegagalan Mediasi Pemerintah
Dalam surat tersebut, masyarakat meminta BPN menunjukkan secara jelas wilayah yang termasuk dalam HGU PT Binasawit Abadipratama serta wilayah yang berada di luar HGU. Selain itu, masyarakat juga meminta salinan peta HGU beserta batas administrasi Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kabupaten Seruyan berikut titik koordinatnya agar dapat dipahami secara terbuka oleh masyarakat.
Tidak hanya mempertanyakan batas HGU, masyarakat juga meminta penjelasan mengenai dasar penerbitan Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT BAP.
Priono menegaskan, hingga saat ini masyarakat yang mengklaim sebagai pemilik lahan adat dan lahan garapan di wilayah tersebut merasa belum pernah menerima ganti rugi yang layak atas tanah yang kini berada dalam kawasan perkebunan perusahaan.
“Kami mempertanyakan dasar penerbitan IUP itu apa. Karena pada dasarnya masyarakat merasa belum pernah menerima ganti rugi. Kalau memang ada dasar hukumnya, tunjukkan kepada kami. Jangan sampai lahan masyarakat diambil begitu saja tanpa penyelesaian yang jelas,” ujarnya.
Permintaan tersebut juga ditujukan kepada Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah. Masyarakat meminta pemerintah menjelaskan apakah sebelum IUP diterbitkan telah terdapat bukti ganti rugi tanam tumbuh (GRTT) atau bentuk penyelesaian hak masyarakat lainnya terhadap objek lahan yang saat ini menjadi sengketa.
Menurut masyarakat, keterbukaan informasi mengenai batas HGU maupun proses penerbitan izin perusahaan merupakan langkah penting untuk menghindari kesalahpahaman yang selama ini terus memicu konflik berkepanjangan di wilayah Sebabi dan Bangkal.
Surat yang ditandatangani Priono, Sardiono, Anti Panting, Petrus Limbas, Seruan, dan Yastok tersebut juga ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Wakil Presiden, Ketua DPR RI, Menteri ATR/BPN, Gubernur Kalimantan Tengah, DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Kanwil ATR/BPN Kalimantan Tengah, Kapolda Kalimantan Tengah, Bupati Kotawaringin Timur, DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, serta Kapolres Kotawaringin Timur.
Baca Juga :Â Tangan Kosong, Laras Terarah : Jejak Kasus Petrus Limbas di Sebabi
Bagi masyarakat, persoalan ini bukan semata sengketa administrasi pertanahan, melainkan menyangkut kepastian hukum atas tanah yang mereka yakini telah dikuasai dan dimanfaatkan jauh sebelum masuknya perusahaan perkebunan ke wilayah tersebut.
Karena itu, mereka berharap pemerintah tidak hanya menyelesaikan persoalan melalui dokumen dan peta, tetapi juga hadir langsung di lapangan untuk memastikan batas-batas yang dipersoalkan serta menjelaskan dasar hukum yang menjadi landasan operasional perusahaan di wilayah sengketa.
Sementara itu hingga berita ini diturunkan, managemen pihak perusahaan PT. Binasawit Abadipratama Asean ketika dihubungi KaltengToday.com tidak memberikan tanggapan apapun pesan singkat yang dikirimkan redaksi hanya terlihat centang dua biru dan panggilan telpon tidak direspon. [Red]














Discussion about this post