kaltengtoday.com – Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Palangka Raya, Aratuni D Djaban mengajak masyarakat di kota Palangka Raya untuk taat dan tepat waktu membayar pajak, karena setiap pajak yang dibayarkan akan dikembalikan melalui program pembangunan.
“Pajak digunakan untuk membiayai pelaksanaan pembangunan juga untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Oleh sebab itu tidak ada yang bisa lepas dari pajak,” kata Aratuni di Palangka Raya, Kamis.
Dia menerangkan pajak merupakan iuran rakyat kepada negara berdasar undang-undang yang bersifat memaksa yang mana masyarakat tidak mendapat imbalan balas jasa secara langsung.
Namun demikian, setiap pajak yang telah dibayarkan masyarakat akan dikembalikan lagi dalam bentuk pembangunan baik infrastruktur maupun program lain dengan tujuan akhir meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Aratuni menjelaskan pajak memiliki empat fungsi yakni fungsi anggaran yang digunakan untuk membiayai pengeluaran negara, kemudian fungsi mengatur yang merupakan cerminan kebijakan perekonomian suatu negara.
Fungsi ketiga untuk stabilitas dalam rangka mengatur keseimbangan perekonomian suatu negara. Terakhir pajak juga memiliki fungsi redistribusi pendapatan yang mana pajak digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum termasuk membiayai pembangunan yang mampu membuka lapangan kerja untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Untuk itu dalam rangka semakin memaksimalkan pembangunan yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) maka masyarakat juga harus turut aktif terlibat di dalamnya yang salah satunya dilakukan dengan taat dan tepat waktu dalam membayar pajak.
“Hal itu karena pembangunan fasilitas dan kebijakan pembangunan harus seimbang dengan PAD yang ada dan salah satu sumbernya dari pajak yang dibayar masyarakat. Semakin besar PAD semakin banyak program yang dapat dilaksanakan pemerintah,” katanya, Kamis (6/2/2020), seperti dilansir Antara.
Pada 2020 ini Pemerintah Kota Palangka Raya menargetkan PAD Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Rp13,6 miliar, penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) senilai Rp21,2 miliar. Kemudian target pajak penerangan jalan Rp33,99 miliar dan target PAD pajak restoran capai Rp14 miliar.
Yaya-KT














Discussion about this post