Kalteng Today – Palangka Raya, – Tim Satgas Saber Pungli khususnya di Provinsi Kalteng melakukan terobosan baru dengan menyediakan sebuah Aplikasi berbasis Internet yang dinamakan Aplikasi Saber Pungli Kalteng.
Aplikasi ini adalah sebagai upaya meningkatkan pelayanan publik dalam memberantas praktik Pungutan Liar (Pungli).
Kepala Polda Kalteng Irjen Pol Dr. Dedi Prasetyo selaku penanggungjawab I Satgas Saber Pungli UUP Provinsi Kalimantan Tengah saat soft launching Aplikasi Saber Pungli di Aula Arya Dharma Mapolda Kalteng, Selasa (16/3/2021), mengatakan, aplikasi Saber Pungli ini nantinya bisa di akses oleh masyarakat agar dapat mewujudkan Kalteng bebas pungli.
“Gunakan aplikasi ini nantinya secara maksimal, agar upaya pencegahan dan pemberantasan praktek pungli di Kalteng bisa diminimalisir dan bisa di hilangkan” ujarnya.
Kapolda minta agar Satgas Saber Pungli bisa melaksanakan tugasnya dengan sungguh-sungguh dan maksimal serta dapat memberikan respon yang cepat setiap laporan masyarakat.
“Harapannya, dengan adanya Aplikasi Saber Pungli ini pada tahun 2021 ini Kalimantan Tengah bisa meningkatkan lagi prestasi yang sudah ada, target kita bukan menjadi yang ke 4 lagi tapi bisa masuk 3 besar” katanya.
Untuk diketahui, dibentuknya aplikasi ini mengacu Perpres Nomor 87 Tahun 2016, Tanggal 20 Oktober 2016 yang menjadi dasar hukum terbentuknya satgas saber pungli yang kemudian ditindaklanjuti dengan SK Gubernur Kalteng, Nomor 188.44/27/2020, Tanggal 13 Februari 2020 tentang pembentukan Satgas Saber Pungli Provinsi Kalteng yang didalamnya ada Anggota Polri, Kejati, dan Pemerintah Daerah.
Baca Juga :
Gurbernur Kalteng : Vaksinasi Covid-19 Aman dan Halal, Warga Tak Perlu Takut
100 Hari Program Kapolri, Humas Polri Gelar Pelatihan Konten Kreatif
Sementara itu Kepala Pelaksana Harian Satgas Saber Pungli Kalteng, Irwasda Polda Kalteng, Kombes Pol Iman Prijantoro mengatakan, aplikasi Saber Pungli ini akan terintegrasi dengan Humas Polda Kalteng, Kompolnas, Komnas HAM, Ombudsman, dan Kemenko Polhukam.
“Aplikasi Saber Pungli Kalteng ini juga bertujuan untuk mempercepat kinerja aparat penegak hukum dalam menerima setiap aduan masyarakat dan menindaklanjuti adanya dugaan pungutan liar di Kalteng, “ujarnya.
Selain itu juga dijelaskan, Aplikasi Saber Pungli Kalteng ini juga memudahkan bagi masyarakat untuk melaporkan aktivitas Pungutan Liar (Pungli) dengan menggunakan NIK, dengan tujuan menghindari laporan yang bersifat palsu. [Red]
Discussion about this post