Kalteng Today – Kapuas, – Plt Kepala Dinas Dagperinkop dan UKM Kapuas, Batu Panahan mengatakan masyarakat Kabupaten Kapuas harus mengetahui Harga Eceran Tertinggi (HET),elpiji subsidi 3 Kg yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah.
Dengan jumlah sebanyak 258 pangkalan dari 6 agen gas elpiji,kelangkaan serta kemahalan gas elpiji tabung 3 kilogram bersubsidi seharusnya tidak terjadi di Kabupaten Kapuas, kata Batu Panahan.
“Dengan jumlah agen dan pangkalan yang di Kabupaten Kapuas seharusnya tidak terjadi kemahalan dan kelangkaan gas elpiji 3 kg,”kata Batu Panahan,Senin(1/3/2021)
Menurut Batu Panahan, harga elpiji subsidi itu tidak akan melambung, tidak terjadi kelangkaan apabila penyalurannya tepat sasaran dan dijual sesuai HET yang telah ditetapkan.
Dan Pemerintah Kabupaten Kapuas telah menetapkan HET gas elpiji 3 kg berdasarkan Keputusan Gubernur nomor 188.44/552/2016.” HET itu sampai saat ini masih berlaku, dimana setiap kecamatan harganya bervariasi. Berkisar antara Rp17.500 hingga Rp 29.500, yang dibedakan berdasarkan jarak dan keuntungan pangkalan LPG,”ungkapnya.
Ia menegaskan,pangkalan elpiji juga wajib memasang spanduk HET di depan pangkalan masing-masing.sehingga warga mengetahui,adapun HET pada masing-masing wilayah kecamatan yaitu, Kecamatan Selat, Kapuas Hilir , Kapuas Timur , Basarang , Bataguh , Tamban Catur, Kapuas Kuala , Pulau Petak, Kapuas Murung, Dadahup , Kapuas Barat masing-masing Rp. 17.500
Sementara itu dari 17 kecamatan ada 5 kecamatan dengan HET di atas Rp. 17.500 yaitu, Kecamatan Mantangai Rp. 19.000, Timpah Rp. 24.000, Kapuas Tengah Rp. 24.000, Pasak Talawang Rp. 26.000 dan Kecamatan Mandau Talawang Rp. 32.000.
“Jika pangkalan menjual gas subsidi diluar dari harga tersebut di atas dipastikan pangkalan tersebut telah melanggar ketentuan yang berlaku dan telah disepakati” tandasnya.
Baca Juga : Jadwal Kegiatan DPRD Barsel Bulan Maret Padat
Ditambahkan Batu Panahan,sesuai Peraturan Menteri ESDM No.21/2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 kg.
“Bahwa LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin dengan penghasilan di bawah Rp 1,5 juta dan kegiatan Usaha Kecil dan Mikro (UKM),”pungkasnya. [Djim-KT]
Discussion about this post