Adapun langkah-langkah yang harus dilakukan dalam melakukan perpanjangan SIM secara online, yang dijelaskan pada laman resmi Korlantas POLRI adalah sebagai berikut:
- Unduh aplikasi digital Korlantas Polri di PlayStore atau AppStore.
- Masukkan nomor ponsel yang aktif.
- Melakukan registrasi NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan selfie.
- Verifikasi NIK dan SIM.
- Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas.
- Lakukan pemeriksaan kesehatan dan psikologi online melalui e-Rikkes dan ePPsi dari tautan yang muncul dalam aplikasi.
- Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi.
- Isi rekening pengembalian dana jika terjadi pembatalan perpanjangan SIM.
- Pilih metode pengiriman, SIM dapat diambil langsung, diambil oleh wakil dengan surat kuasa, atau dikirim melalui Pos Indonesia.
- Unggah pas foto dan tanda tangan.
- Kemudian lakukan pembayaran, total biaya adalah tarif perpanjangan SIM dan biaya pengiriman.
- Setelah pembayaran dilakukan, SIM akan dicetak.
- SIM yang telah diperpanjang akan dikirim langsung ke rumah pemohon melalui PT Pos Indonesia, atau bisa diambil sendiri oleh pemohon di Satpas yang telah ditentukan pada saat pengisian di langkah ke-5.
- Selesai, SIM kemudian akan diterima oleh pemohon.
Tarif, pembayaran, serta pelaksanaan tes psikologi dan tes kesehatan
Selain langkah lengkap di atas, nyatanya ada beberapa catatan yang perlu digaris bawahi bagi pengguna yang ingin melakukan perpanjangan SIM online. Yang pertama mengenai pelaksanaan tes psikologi dan tes kesehatan.
Baca Juga : Satlantas Polres Gumas Buka Layanan SIM dan STNK Delivery
Untuk melakukan tes kesehatan, pengguna bisa mendaftarkan diri melalui tautan e-Rikkes yang muncul pada aplikasi. Selanjutnya, pilih dokter dan jadwal pemeriksaan, pengguna akan mendapatkan kode booking untuk ditunjukan saat kunjungan ke dokter polisi atau dokter umum yang sudah diberikan rekomendasi dari Pusdokkes Polri secara langsung.
Sedangkan untuk tes psikologi, pengguna tidak perlu datang ke Satpas, melainkan hanya perlu menjawab seluruh soal-soal yang telah terakreditasi Staf Sumber Daya Manusia (SSDM) Polri dalam sistem ePPsi yang tampil pada aplikasi.
Mengenai tarif perpanjangan sendiri, tidak ada perbedaan dari pelaksanaan secara langsung, yaitu sebesar Rp. 80.000 untuk perpanjangan SIM mobil dan Rp. 75.000 untuk perpanjangan SIM motor.
Baca Juga : Kejahatan Online “Phising” Kian Merajalela, Begini Cara Menghindarinya
Adapun biaya lain yang dibebankan yaitu berupa berupa biaya tes kesehatan sebesar Rp. 25.000 dan tes psikologi sebesar Rp. 27.500. Untuk pembayaran, pengguna bisa melakukannya melalui virtual account yang tertuju ke rekening BNI yang sudah diarahkan.
Mudah bukan? Siapa yang setelah ini langsung perpanjang SIM yang sempat tertunda secara online? [Red]
Discussion about this post