Kaltengtoday.com, Kuala Pembuang – Masyarakat Kabupaten Seruyan, diminta untuk meningkatkan ketertiban dalam pemenuhan administrasi kependudukan, salah satunya wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau KTP-el.
“Kepada masyarakat yang masih belum memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau KTP-el agar bisa segera melakukan proses perekaman, “ ajak Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo.
Menurutnya, warga yang hingga sekarang belum melakukan perekaman data, bisa ke kecamatan atau langsung datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Seruyan.
Baca Juga : DPRD Seruyan Gelar RDP Bersama Warga Empat Desa Terkait Ini
Ia mengatakan, KTP selain sebagai penunjuk identitas diri, juga dimaksudkan untuk membiasakan masyarakat Seruyan untuk tertib dalam administrasi kependudukan.
Maka dari itu, ia mengimbau peran aktif dari pihak desa mulai dari tingkat RT agar bisa mendata warganya yang masih belum memiliki KTP.
Baca Juga : DPRD Seruyan Sambut Baik Rencana Usulan Raperda Beras Cadangan Daerah
Kemudian, jika memang di suatu desa masih banyak yang belum memiliki KTP dan terkendala akses yang jauh, pihaknya bisa mengusulkan agar Disdukcapil Seruyan, dapat melakukan layanan jemput bola.[Red]
Discussion about this post