Kalteng Today – Palangka Raya, – Demi mencegah terjadinya penularan virus Covid 19 disaat melaksanakan ibadah sholat Idul Adha 1441 Hijriyah, Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Ruselita mengingatkan kepada masyarakat agar mentaati protokol kesehatan.
Menurutnya, Sampai saat ini pemerintah kota Palangka Raya menjelang hari raya Idul Adha tidak ada membuat surat larangan untuk melaksanakan sholat berjamaah seperti halnya saat sholat Idul Fitri waktu lalu.
Meskipun demikian, kewaspadaan agar tidak tertular virus yang membahayakan itu harus tetap dilakukan. “Penerapan protokol kesehatan ketika melaksanakan shalat Idul Adha, untuk bersama-sama mencegah potensi terjadinya penularan COVID-19,” katanya, Kamis (30/7/2020).
Pengelola masjid yang berada di Palangka Raya tentunya selalu menyediakan tempat cuci tangan, serta ketika melaksanakan shalat diberi jarak guna mengantisipasi hal-hal yang selama ini ditakutkan terjadi kepada para jemaah yang melaksanakan ibadah.
“Ketika mau melaksanakan ibadah shalat Idul Adha wajib menggunakan masker, membawa sajadah masing-masing dan jaga jarak itu yang utama,” ucapnya Anggita Komisi B DPRD Palangka Raya ini.
Baca Juga :Â Waket I DPRD Pulang Pisau Menyambut Baik Bantuan Hewan Kurban Dari Pemprov Kalteng
“Saya yakin masyarakat sudah sangat memahaminya, sehingga secara disiplin menerapkan protokol kesehatan. Yang jelas masyarakat wajib menggunakan masker untuk mencegah penularannya,” tandaanya. [Red]














Discussion about this post