kaltengtoday.com, – Palangka Raya, – Anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Noorkhalis Ridha meminta masyarakat, agar dapat memanfaatkan program stimulus pajak yang dikeluarkan oleh pemerintah kota (Pemko), yakni untuk jenis Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB P2) sampai tanggal 31 Desember 2021 mendatang.
“Sebaiknya kesempatan ini dimanfaatkan masyarakat selagi masih berlaku, agar penerimaan daerah dari sektor pajak tetap terpenuhi namun juga tidak memberatkan masyarakat,” katanya, Rabu (10/11/2021).
Dijelaskannya, adanya kesadaran masyarakat yang dapat tepat waktu dalam membayar pajak, dapat berpengaruh terhadap majunya pembangunan di Kota Palangka Raya.
Pasalnya seluruh pembangunan daerah, baik itu berupa fisik ataupun non fisik, bersumber dari pajak yang dibayarkan oleh masyarakat juga.
“Ayo masyarakat Kota Palangka Raya mari bayar dan urus kewajiban PBB P2 nya, karena sampai dengan akhir tahun nanti stimulus pajak PBB P2 yang diberikan masih diberlakukan,” ucapnya.
Lebih lanjut Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengatakan, ketentuan stimulus PBB P2 yakni untuk Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang nilainya lebih kecil atau sama dengan sebesar Rp 20 juta maka akan bebas dikenakan PBB P2.
Sedangkan untuk NJOP yang nilainya lebih kecil atau sama dengan sebesar Rp 80 Juta maka akan diberikan subsidi PBB P2 nya sebesar 15 persen dari total kewajiban yang harus disetorkan
Baca juga : DPRD Palangka Raya Minta Syarat PCR Bagi Penumpang Pesawat Ditinjau Ulang
Untuk NJOP yang nilainya lebih kecil atau sama dengan sebesar Rp 1 miliar sampai dengan tiga miliar akan diberikan subsidi atau stimulus pajak sebesar 35 persen.
Baca juga : DPRD Palangka Raya Minta Syarat PCR Bagi Penumpang Pesawat Ditinjau Ulang
“Ini merupakan kepedulian Pemko Palangka Raya dalam membantu meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak di tengah situasi pandemi covid-19 yang sangat berdampak pada perekonomian masyarakat. Untuk itu, manfaatkanlah dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post