kaltengtoday.com, Palangka Raya – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palangka Raya, Achmad Zaini meminta masyarakat agar tidak membuang limbah bangunan dan sisa menebang pohon ke Tempat Pembuangan Sampah (TPS).
Pasalnya berdasarkan aturan, sampah bekas bangunan dan ranting pohon tidak boleh dibuang ke TPS, karena fungsi TPS hanya untuk menampung sampah rumah tangga seperti plastik dan sampah organik.
“Saya menyarankan masyarakat membuang sendiri sampah bekas bangunan dan tebangan pohon ke TPA agar tugas tim kebersihan lebih ringan,” katanya, Sabtu (14/5/2022).
Dijelaskannya, saat ini petugas kebersihan tidak hanya disibukkan dengan pengambilan sampah di TPS untuk diangkut ke TPA Km 14 Jalan Tjilik Riwut.
Baca Juga : Maksimalkan Pengelolaan Sampah, DLH Kota Palangka Raya Luncurkan Program Info Bang Apul
Namun, para petugas juga saat ini harus bekerja ekstra untuk mengangkut sampah bekas bangunan rumah atau ranting pohon yang dibuang warga di TPS.
“Tentu ini menjadikan TPS kurang efektif, yang seharusnya bisa memuat sampah rumah tangga. Tetapi justru dipenuhi oleh limbah pembangunan atau bekas penebangan pohon,” jelasnya.
Untuk itu, lanjut Achmad Zaini menegaskan, jika nanti masih ada warga yang membuang sampah bekas bangunan dan tebangan pohon ke TPS, maka petugas di lapangan tidak segan menegur dan memberikan sanksi.
“Ini demi kebersihan lingkungan kita. Yang jelas TPS itu lebih ditujukan untuk sampah rumah tangga,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post